JAKARTA, MP - Dinas P2B DKI menemukan indikasi dilanggarnya minimal enam peraturan oleh Gedung Metro Tanah Abang (GMTA) yang sebagian gedungnya runtuh pada tanggal 23 Desember lalu dan menyebabkan tewasnya empat orang, meski penyelidikannya belum selesai.
"Kami baru mengumpulkan info, belum menjatuhkan vonis. Tapi indikasinya ada sedikitnya enam aturan yang dilanggar," kata Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di Jakarta.
Aturan itu bertingkat dari Undang Undang (UU) hingga Peraturan Daerah (Perda) yakni UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan gedung, UU No.18 Tahun 2000 Tentang Jasa Konstruksi, PP No.36 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 1991 Tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Kepgub No.72 Tahun 2002 dan Pergub No.132 Tahun 2007 Tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan.
Sementara sanksi akan dikenakan kepada seluruh pelaku teknis bangunan diantaranya pemilik, kontraktor, perencana maupun direktur pengawasan.
"Jika terbukti sanksi kurungan penjara selama lima tahun dan denda 10 persen sampai 20 persen dari harga bangunan harus ditanggung mereka," ujar Hari.
Saat ini polisi telah melepas garis polisi yang dipasang di lokasi gedung yang menambahkan fasilitas toilet diluar izin bangunan tersebut. Toilet "gantung" yang dipasang dengan dicangkokkan ke gedung utama itu kemudian mengalami gagal sambungan dan roboh menimpa orang yang lalu lalang dibawahnya.
Tercatat empat orang tewas termasuk pekerja konstruksi dan masyarakat sekitar dan 14 orang lainnya luka-luka akibat runtuhnya bangunan tambahan tersebut.
Polisi langsung memasang garis polisi digedung tersebut dan Dinas P2B menyegel gedung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hari menyebut setelah garis polisi tersebut dilepas, pihaknya telah merubuhkan seluruh bangunan tambahan itu.
"Tanggal 31 Desember lalu telah kita robohkan bangunan tambahannya," katanya.
Hasil penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti mengenai kasus pidananya.
Dinas P2B juga akan membentuk tim forensik bangunan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI dimana anggotanya juga akan termasuk dari pihak-pihak terkait seperti Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).(red/*b8)
Sabtu, Januari 09, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar