JAKARTA, MP - Setelah melakukan pembatasan kendaraan lewat program "3 in 1" di jalan protokol, maka Dinas Perhubungan DKI melirik program retribusi "Electronic Road Pricing" (ERP) untuk menggantikannya.
Hal itu karena ERP dinilai lebih efektif daripada "3 in 1" untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan, seiring dengan menjamurnya joki untuk mengakali program "3 in 1" tersebut.
"Tapi dibandingkan tidak melakukan apa-apa, 3 in 1 ini tetap memiliki efek positif terhadap upaya mengatasi kemacetan," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI M Akbar di Jakarta.
Selain ERP, Dishub juga mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil dan genap nomor polisi, sehingga mobil dengan nomor polisi ganjil dan genap akan bergantian untuk menggunakan jalan.
"Sampai saat ini keduanya masih dalam tahap gajian, mana yang lebih dulu diterapkan, sistem ganjil genap atau ERP," kata Akbar.
Namun Akbar menyebut bahwa sistem ganjil dan genap itu memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dalam penerapannya dibanding dengan ERP, karena sistem ganjil genap akan lebih mudah untuk diakali, misalnya dengan tukar- menukar(bergantian) mobil.
"Kalau dengan ERP, pengendara akan merasa terbebani menggunakan kendaraan pribadi karena terkena biaya untuk melintasi beberapa ruas jalan tertentu," katanya.
Selain itu, retribusi yang didapatkan dari ERP juga merupakan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas lalu lintas lainnya.
Penerapan ERP saat ini sudah ada payung hukumnya yakni dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas pasal 133 yang menyatakan bahwa dalam penanganan lalu lintas dapat dilakukan retribusi pengendalian lalu lintas.
"Pedomannya sudah ada, tinggal menunggu payung hukum turunannya yakni berupa peraturan pemerintah (pp) atau keputusan menteri (kepmen) baru ERP dapat diwujudkan," papar Akbar.
Selain itu, penerapan ERP akan membutuhkan fasilitas transportasi publik yang memadai bagi masyarakat yang hendak menghindari membawa kendaraan pribadi.
Oleh sebab itu, Akbar menyebut kemungkinan diberlakukan ERP adalah di ruas-ruas jalan yang transportasi publiknya telah memadai misalnya di jalan protokol Sudirman Thamrin yang dilewati busway Transjakarta koridor I (Blok M-Kota).(red/*b8)
Minggu, Januari 10, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar