Kamis, Januari 07, 2010

Dituding Monopoli, JI Expo Tetap Gelar PRJ Tahun 2010

JAKARTA, MP - Akhir Desember 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan keputusan bahwa pelaksanaan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau lebih dikenal dengan Jakarta Fair harus dilakukan tender berdasarkan kompetisi pasar. Kebijakan ini dikeluarkan karena PT Jakarta International Expo (JI Expo) selama lima tahun telah melakukan monopoli penyelenggaraan PRJ.

Ironisnya, PT JI Expo tidak mau peduli terhadap keputusan KPPU tersebut. Bahkan perusahaan ini sudah mempersiapkan diri untuk menggelar PRJ pada pertengahan tahun 2010. Rencananya, PRJ akan dititikberatkan pada pameran produk lokal daerah di seluruh Indonesia.

KPPU juga meminta agar dilakukannya tender pada setiap penyelenggaraan pameran berdasarkan kompetisi pasar dalam rentang waktu kontrak yang dapat dievaluasi secara objektif, jika memang akan ditentukan di suatu wilayah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan saran dan pertimbangan itu, KPPU meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk mengamendemen Perda Nomor 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta.

General Manager PT Jakarta International Expo (JI Expo,) Budi Santosa, menerangkan keputusan perubahan tempat pelaksanaan PRJ atau Jakarta Fair tidak sepenuhnya berada di tangan PT JI Expo. “Setahu saya itu bukan urusan saya. Kalau mengubah tempat penyelenggaraan PRJ berarti harus mengubah UU dan peraturan daerah. Sementara pihak yang berwenang mengubah aturan hukum itu ada di tangan pemerintah Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta,” kata Budi Santosa, Kamis (7/1).

Pelaksanaan PRJ, kata Budi, tidak dimonopoli oleh PT JI JI Expo. Sebab, pemerintah Indonesia menyadari potensi produk Indonesia perlu dipromosikan melalui pameran berskala internasional sehingga dibuatlah peraturan untuk menentukan tempat penyelenggara dan pihak penyelenggaranya. “Pemerintah Indonesia ingin membuat tempat pameran seperti di Amerika, China, Jerman, dan Jepang. Kemudian dibuatlah UU itu. Saya lupa nomor berapa UU tersebut yang kemudian diturunkan dalam bentuk Perda No 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta,” lanjut Budi.

Jika saran KPPU dilaksanakan Pemprov DKI, ia menegaskan tidak akan ada tempat yang bisa menyamai standar pameran berskala internasional seperti JI Expo. “Karena persyaratan yang memenuhi pameran internasional hanya JI Expo,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, apakah akan ada perubahan UU dan Perda tentang pelaksanaan PRJ di lahan milik JI Expo atau tidak. Karena tidak ada kabar tersebut, maka sejak awal Januari 2010, JI Expo mulai mempersiapkan diri untuk pelaksanaan PRJ di Kemayoran, Jakarta Pusat. PRJ akan menitikberatkan pada pameran produk lokal daerah di seluruh Indonesia, khususnya produk di kabupaten.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemprov DKI, Mara Oloan Siregar, mengatakan, telah menyampaikan kepada KPPU kalau akan mengubah Perda No 12/1991. Perbaikan perda tersebut akan lebih mempertegas hak, kewajiban dan kedudukan antara pihak terkait penyelenggaraan PRJ. Namun soal tender atau tidak, Oloan tidak mau berkomentar.

Selama ini, penyelenggaraan PRJ di Kemayoran tidak bisa dipindah lokasinya, karena ada keputusan presiden dan surat perjanjian penyerahan tanah dari Sekretariat Negara yang menetapkan secara permanen di daerah bekas bandara itu. “Saya lupa Kepres nomor berapa. Nanti saya cek,” kata Oloan di Balaikota, Kamis (7/1).

Dalam surat perjanjian penyerahan tanah, HGB (Hak Guna Bangunan) bisa diperpanjang asal tanah itu tetap diperuntukan bagi PRJ atau pameran. Saat ini HGB tanah dan bangunan untuk perhelatan PRJ masih atas nama PT JI Expo. Siapapun yang menguasai tanah itu, PRJ akan digelar di lokasi itu. Sedangkan hak penyelenggaraan tetap di tangan Pemerintah DKI.

PRJ pertama kali digelar pada tahun 1968, dasar hukumnya adalah Perda Nomor 8/1968, di mana penyelenggaraan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara yaitu Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta, yang bertempat di Lapangan Monas Sektor Selatan. Setelah beberapa kali berpindah tempat, berdasarkan Perda No 12/1991 penyelenggaraan terakhir PRJ dilakukan di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, oleh PT Jakarta International Trade Fair Corporation.

Pada tahun 2003, terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT Jakarta International Trade Fair Corporation, sehingga mulai 2004 PRJ dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo yang bekerja sama dengan PT Jakarta International Expo. Sejak 2005 hingga sekarang diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails