Jika dibanding tahun 2009, ada kenaikan tiga DIPA dan delapan persen anggaran atau sebesar Rp 11,101 trilliun. Sebab DIPA 2009, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp 130,297 triliun untuk 1.440 DIPA.
Setelah diterima dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Januari lalu, DIPA langsung diserahkan pada seluruh satuan kerja pelaksana anggaran di jajaran Pemprov DKI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo kepada 10 perwakilan satuan kerja pelaksana anggaran DIPA, di Balaikota, Kamis (7/1).
Masing-masing adalah, Panglima Kodam Jaya, Panglima Komando Operasional Angkatan Udara, Kepala Polda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Sosial.
DIPA dari APBN adalah DIPA kantor pusat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, instansi kementerian dan sejumlah lembaga di DKI Jakarta yang jumlahnya sebanyak 998 DIPA. Total anggarannya adalah sebesar Rp 132,265 triliun.
Kemudian DIPA kantor daerah yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 382 DIPA dengan total anggaran Rp 8,122 triliun. Selain itu DIPA dana dekonsentrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta sebanyak 48 DIPA dengan total anggaran Rp 997,476 miliar. DIPA tugas pembantuan SKPD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 9 DIPA dengan total anggaran Rp 6,704 miliar dan DIPA urusan bersama yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 6 DIPA dengan total anggaran Rp 6,420 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi DKI Jakarta, Tribuwono Tunggal, mengatakan, Presiden RI telah menyerahkan DIPA kepada seluruh kepala daerah di Indonesia pada 5 Januari lalu. Penyerahan DIPA kepada satuan kerja di DKI merupakan tindak lanjut untuk menjamin proses pencairan dana DIPA 2010.
“DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran. DIPA memuat informasi satuan ukur yang dapat dijadikan alat pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus sebagai perangkat akuntansi pemerintah bagi satuan kerja selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,” kata Tribuwono saat acara Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2010 di balaikota, Kamis (7/1).
Proses penentuan dan penelaan penerima DIPA dilakukan oleh Kantor Wilayah Perbendaharaan DKI dengan instansi vertikal, pada 4 Desember hingga 17 Desember 2009. Selanjutnya Tribuwono berharap keberhasilan percepatan penyelesaian dan penyerahan DIPA 2010, merupakan awal yang baik bagi pelaksanaan APBN 2010. Sebab satuan kerja dapat segera memulai langkah pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan pemerintah, baik pelayanan publik maupun pembangunan di Jakarta. “Kami siap bekerja sama dan membantu sepenuhnya kepada kuasa pengguna anggaran dalam menunjang kelancaran penggunaan DIPA 2010,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, DIPA pada 2010 lebih banyak diperuntukan kepada instansi sektoral. Di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Dinas Sosial. Misalnya kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan lewat APBN namun dijalankan dengan wewenang pemprov. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya harus menyerahkan DIPA kepada mereka,” kata Fauzi Bowo.
Maksudnya, agar anggaran dapat mulai digulirkan dan digunakan. Karena setiap kegiatan dalam bentuk apapun mempunyai kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi regional. “Jadi kepada para koordinator pengguna anggaran supaya cepat menggunakan anggaran, jangan ditahan-tahan,” ujarnya. Untuk monitoring DIPA, setiap pengguna anggaran wajib memberikan laporan penyelenggaraan anggaran kepada Gubernur DKI. Dibandingkan tahun lalu, kinerja penyerapan anggaran DIPA 2009 dinilai cukup baik, meski masih bisa ditingkatkan lagi.
Gubernur juga akan menyerahkan DIPA dana dekonsentrasi itu kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Biro Tata Pemerintahan serta Dinas Perindustrian dan Energi.
Gubernur meminta para pimpinan SKPD agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan yang dibiayai APBN dengan yang dibiayai APBD. Ia juga menyampaikan imbauan presiden saat menyerahkan DIPA kepada gubernur se-Indonesia. Antara lain adalah soal target pencapaian yang tertuang dalam RPJMN dan RPJMD harus diupayakan serealistis mungkin. Pencapaian target pembangunan seperti penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Tertib anggaran harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku untuk membangun penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik. “Tingkatkan kehati-hatian dan lakukan tindakan penuh perhitungan, tidak boros dalam melaksanakan anggaran,” harapnya.(red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar