Jumat, Januari 08, 2010

Dinas P2B DKI Siap Penuhi Panggilan Dewan

JAKARTA, MP - Dinas Pengawasan dan Penertiban (Dinas P2B) DKI Jakarta tidak keberatan dengan rencana DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) Senayan City. Bahkan Dinas P2B juga bersedia memenuhi panggilan legislatif, Senin (11/1) untuk menjelaskan duduk perkara permasalahan perizinan dan sengkata tanah bangunan yang terletak di Jl Asia Afrika itu.

"Saya kira mengenai pembentukan pansus itu kewenangan DPRD DKI untuk menyelesaikan masalah Senayan City," ujar Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Jumat (8/1). Dengan begitu, kata Hari, pihaknya akan terbantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut lebih cepat dan akurat.

Namun Hari Sasongko lebih memilih untuk memenuhi panggilan DPRD DKI daripada dibentuk pansus. “Tetapi dengan meminta keterangan dari kami saja sebetulnya sudah cukup. Saya bisa memberikan keterangan terkait status terakhir bangunan tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, Dinas P2B DKI telah siap memenuhi panggilan baik dalam rapat kerja DPRD DKI, Komisi D DPRD, maupun pansus. Sebab sudah sewajarnya dinas yang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta memberikan keterangan, informasi, fakta dan data terhadap suatu permasalahan bangunan. Diakuinya, hingga saat ini belum ada surat pemanggilan permintaan keterangan baik dari pimpinan dewan maupun Komisi D DPRD DKI. “Sampai sekarang belum ada surat panggilan itu. Tetapi sewaktu-waktu dipanggil kami siap memberikan penjelasan, karena kami sudah memegang data yang akurat,” tuturnya.

Rasa optimisme tersebut dikarenakan Dinas P2B yakin pemilik bangunan Senayan City telah memiliki kelengkapan IMB dan persyaratan perizinan lainnya. Hari menceritakan, ketika gedung Senayan City dibangun dengan fungsi awal sebagai hotel, bangunan tersebut telah dilengkap IMB, Izin Block Plan dari Dinas Tata Ruang dan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) serta persyaratan izin lainnya.

Tetapi ketika pemilik Senayan City mengajukan reposisi atau perubahan fungsi dari hotel menjadi perkantoran untuk mendapatkan IMB baru, muncullah klaim dari ahli waris alm Toyib bin Kiming melalui kuasa hukumnya Toni Arif yang menyatakan tanah tersebut belum dibayarkan dalam proses pembebasan tanah. “Padahal SIPPT dan izin Block Plan reposisi untuk IMB baru sudah lengkap. Tetapi karena ada pengaduan tersebut, IMB barunya kita tangguhkan sampai ada putusan pengadilan,” ungkapnya. Penangguhan dilakukan setelah Dinas P2B DKI meminta saran dari Biro Hukum Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana, membenarkan rencana pemanggilan Dinas P2B DKI Jakarta oleh Komisi D DPRD DKI dalam rapat dengar pendapat pada Senin, (11/1). “Pastinya akan dipanggil hari Senin pekan depan. Komisi D akan meminta keterangan seputar kasus Senayan City, agar tidak menjadi bias permasalahan ini,” ujar Lulung.

Tidak hanya itu, jika dalam rapat kerja itu disepakati perlu dibentuk Pansus Senayan City, maka pansus akan segera dibentuk. Apalagi, dukungan terhadap pembentukan pansus terus mengalir.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails