JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan perlindungan kecelakaan kepada petugas pemadam kebakaran yang tergabung dalam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI. Perlindungan dalam bentuk asuransi dengan nilai premi sebesar Rp 5 miliar bagi 3.000 petugas lapangan Damkar. Anggaran asuransi kecelakaan ini telah diusulkan dalam APBD DKI tahun anggaran (TA) 2010 dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD DKI.
Kepala Dinas Damkar dan PB DKI Jakarta, Paimin Napitupulu, mengatakan memang baru dalam APBD DKI 2010, pihaknya mengusulkan dana premi asuransi kecelakaan bagi petugas lapangan Damkar. “Syukurlah anggaran ini disetujui oleh DPRD DKI. Sehingga petugas lapangan Damkar terlindungi saat menjalankan tugasnya. Ini lebih tepat disebut asuransi kecelakaan berbentuk jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek),” kata Paimin Napitupulu di Jakarta.
Paimin mengakui seharusnya petugas lapangan Damkar dan PB DKI sudah sejak dulu mempunyai asuransi kecelakaan. Karena itu, pada masa kepemimpinannya selaku Kepala Dinas Damkar dan PB DKI yang baru dipegang selama satu tahun ini, dia mengusulkan asuransi itu dalam APBD DKI 2010. Dia tidak menginginkan kejadian tewasnya petugas lapangan Damkar dan PB DKI Sulistyo Putranto (24) saat memadamkan api dalam kebakaran di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (10/12) lalu tidak mempunyai asuransi kecelakaan terulang lagi.
Dalam kasus ini, Pemprov DKI memberikan santunan tali kasih sebesar Rp 38 juta. "Andaikata personel operasional lapangan Dinas Damkar DKI sudah masuk asuransi kecelakaan kerja tentu dapat klaim dari Jamsostek," ungkap Paimin.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, terang Paimin, sudah enam orang meninggal dan 61 luka-luka dalam menjalankan tugasnya memadamkan kebakaran. Semua petugas ini belum diasuransikan dalam bentuk apa pun. Ahli waris bagi petugas yang meninggal hanya mendapatkan santunan dari Pemprov DKI dan yang luka-luka mendapatkan santunan biaya pengobatan. "Makanya kita mengasuransikan sebanyak 3.000 personel operasional lapangan Damkar DKI dengan total premi sebesar Rp5 miliar," tegasnya.
Tindakan untuk mengasuransikan petugas lapangan Damkar dan PB DKI, lanjutnya, tidak hanya mendapat dukungan dari DPRD DKI, tetapi juga dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. “Gubernur telah meminta kepada dewan agar anggaran untuk premi asuransi petugas Damkar sebanyak 3.000 orang tidak dicoret,” terangnya.
Pakar Kebijakan Publik, Andrinof Chaniago, mengatakan kebijakan memberikan asuransi kepada petugas Damkar pada tahun 2010 dinilai cukup terlambat. Sebab petugas Damkar merupakan orang yang bekerja dengan resiko tinggi sehingga sudah sepatutnya diberikan asuransi jiwa saat mulai bekerja. “Ini sudah aturan dasar. Memang patut disesalkan kalau baru dikeluarkan tahun depan,” kata Andrinof Chaniago.
Dia meminta agar Pemprov DKI lebih memprioritaskan keselamatan jiwa petugas pemadam kebakaran daripada kegiatan lainnya. Karena sudah menyangkut aspek manusiawi dan kesejahteraan petugas Damkar yang peranannya sanggat penting dalam menjalankan tugas dengan resiko jiwanya sendiri. Kendati demikian, Andrianof menyambut baik dengan rencana Pemprov DKI yang akan mengasuransikan sebanyak 3.000 petugas Damkar DKI tersebut. (red/*bj)
Selasa, Desember 15, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar