Selasa, Desember 15, 2009

2010, Dewan Setuju UMP Naik 4,5 Persen

JAKARTA, MP - Pro dan kontra kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 nampaknya segera berakhir. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyatakan, penetapan kenaikan UMP DKI 4,5 persen atau Rp 1.118.009 per bulan sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang ditetapkan. Dengan catatan, upah riil untuk pekerja yang telah menikah dan bekerja lebih dari satu tahun harus lebih tinggi dari angka UMP DKI 2010.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, mengatakan, jika hanya diberlakukan sesuai dengan kenaikan UMP sebesar Rp 1.118.009 per bulan, maka nilai itu tidak akan cukup memenuhi kebutuhan pekerja yang sudah menikah karena ada beban lain yang harus ditanggungnya. Selain itu, upah riil lebih tinggi dari UMP harus diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, sebab kemampuan mereka sudah lebih baik dibandingkan yang bekerja kurang dari satu tahun.

“Nilai gaji yang lebih tinggi dari UMP 2010 hanya mengakomodasikan bagi pekerja lajang dan telah bekerja selama satu tahun. Karena itu kami minta agar nilai lebih tinggi diberlakukan untuk pekerja yang sudah menikah, bukan yang lajang,” kata Selamat Nurdin saat menggelar rapat terbatas dengan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Subagiono, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemprov DKI, Mara Oloan Siregar, Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha di ruang rapat Komisi B DPRD DKI, Jakarta.

Ia melihat bahwa penetapan UMP DKI 2010 sudah bagus sebab tidak ada intervensi gubernur dan penetapannya didasarkan pada keputusan tripartit yakni pengusaha, serikat pekerja dan Pemprov DKI. Karena itu, anggota dewan telah dapat menerima kenaikan 4,5 persen UMP 2010. Kenaikan tidak hanya melihat dari tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) namun juga dari produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan pengusaha untuk membayar gaji. “UMP memang tidak boleh ditetapkan terlalu tinggi karena takut banyak pengusaha yang hengkang dari Jakarta,” lanjut Nurdin.

Mengenai upah lebih tinggi bagi pekerja yang telah berumahtangga dan lebih dari satu tahun, ia meminta rincian petunjuk dan pelaksana teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Juklak itu pun mesti disosialiasikan kepada pengusaha yang wajib memberikan nilai upah lebih tinggi itu. Petunjuk pelaksanaan mesti diberikan pada tiga hari ke depan yaitu hari Kamis (17/12) pada Komisi B DPRD DKI. Kemudian akan diadakan rapat susulan yang akan mengundang perwakilan dari serikat pekerja.

Sekretaris Disnakertrans DKI Jakarta, Subagiono, menegaskan, tidak akan ada perubahan nilai UMP karena sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Yakni dengan Peraturan Gubernur Nomor 167 tahun 2009 tentang UMP DKI Jakarta 2010 dan akan diterapkan pada 1 Januari 2010. “Nilai tersebut sudah memadai bagi kesempatan kerja dan kemampuan pengusaha,” jelasnya.

Sekjen DPD Logam Elektronik Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM-SPSI) Supriyadi, yang juga perwakilan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta kurang aspirator terhadap keinginan para pekerja atau buruh. UMP seharusnya diterapkan untuk pekerja lajang yang bekerja 0 hingga satu tahun, namun kenyataannya banyak perusahaan yang pukul rata.

“Mereka juga memberlakukan UMP untuk para pekerja di atas satu tahun dan yang telah berkeluarga. Seharusnya yang berkeluarga gajinya lebih tinggi dari nilai UMP,” kata Supriyadi. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan Dewan Pengupahan kepada anggota serikat pekerja juga sangat minim. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails