Rabu, November 11, 2009

UMSP 2010 akan Naik Hingga 8 Persen

JAKARTA, MP - Setelah menaikkan upah minimun provnisi (UMP) 2010 sebesar 4,5 persen yakni dari Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009, Pemprov DKI juga akan segera menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Mengenai besaran kenaikannya, saat ini masih dibahas antara perusahaan sektoral dengan serikat pekerja atau buruh yang dimediasi Dewan Pengupahan DKI. Hasil perundingan bipartit ini akan dilaporkan ke gubernur DKI dua pekan mendatang, agar diterbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Kenaikan UMSP tahun 2010.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, membenarkan adanya rencana kenaikan UMSP 2010 itu menyusul adanya kenaikan UMP 2010 sebesar 4,5 persen. Saat ini, perundingan untuk memutuskan besaran kenaikan UMSP sedang berlangsung. Diharapkan kesepakatan besaran kenaikan UMSP sudah bisa ditetapkan pada akhir November ini. “Perusahaan sektoral sedang mengadakan rapat-rapat untuk memutuskan besaran UMSP. Kalau sudah mencapai kesepakatan nanti akan diumumkan,” kata Muhayat di Balaikota, Rabu (11/11).

Namun Muhayat menegaskan, Pemprov DKI setuju dengan adanya kenaikan UMSP pada tahun 2010. Untuk besaran angka kenaikannya akan diserahkan pada Dewan Pengupahan dan pertemuan bipartit. Ia meminta agar rencana kenaikan UMSP ini harus melihat pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan kemampuan perusahaan sektoral dalam menjalankan usahanya.

Pastinya, lanjut Muhayat, tahun depan kemungkinan kenaikan nilai UMSP tidak terlalu tinggi, jika dibandingkan dengan UMSP tahun 2009. Ini sudah merupakan kesepakatan awal dari tenaga kerja dan pengusaha yaitu kenaikan tidak akan setinggi tahun lalu.

Sedangkan untuk penetapan UMP DKI 2010, mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengungkapkan, pada akhir November 2009 akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP 2010. “Sekarang SK gubernur sedang diproses. Pastinya akan segera dikeluarkan pada akhir November mendatang,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI, Hardjono, yang juga menjabat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (Ketum FSP LEM) mengatakan, proses kenaikan UMSP telah berjalan selama 4 tahun belakangan ini. UMSP dikenakan pada sektor-sektor khusus seperti sektor elektronik, otomotif, garmen, industri tekstil, retail, hotel, dan restoran.

“Sekarang sedang kita panggil asosiasi serikat pekerja atau buruh dan perwakilan dari perusahan sektoral. Rapat ini untuk mengumpulkan usulan berapa minimal dan maksimal kenaikan UMSP serta sektor mana yang layak mendapatkan kenaikan,” terangnya.

Adapun perusahaan yang sudah dipanggil itu adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), asosiasi pengusaha elektronik dan otomotif. selain itu, akan dipanggil juga pengusaha garmen, industri tekstil dan perusahaan retail. Pada dasarnya, perusahaan tidak keberatan adanya usulan kenaikan UMSP itu, asalkan kenaikannya tidak terlalu tinggi.

Setidaknya, kenaikan UMSP ini tidak bisa sebesar kenaikan UMSP tahun 2009 yaitu 2,5–12,5 persen dari UMP 2009. Untuk tahun depan, kenaikan UMSP seperti yang ditetapkan pada tahun 2008 yaitu minimal 5 persen dan maksimal 8 persen dari UMP 2010. Alasan kenaikan tidak bisa sebesar tahun ini, kata Hardjono, dikarenakan faktor inflasi yang sudah rendah dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai membaik.

Hingga bulan September ini inflasi mencapai 1,7 persen dan diprediksikan sampai Desember 2009, inflasi tidak lebih dari 2,6 persen. Pertumbuhan ekonomi di Jakarta hingga November 2009 sudah mencapai 5 persen melebihi target tahun 2009 yaitu 4,25 persen. Kemudian kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh dan pekerja sudah mulai membaik. “Berdasarkan hal itu, kita tetapkan kenaikan 5 hingga 8 persen saja. Yang paling tinggi angka kenaikannya adalah nanti di sektor otomotif. Itupun masih kita batasi untuk perusahaan asing,” jelasnya.

Sekadar diketahui, UMSP 2009 sebesar 2,5-12 persen dari UMP tahun 2009 sebesar Rp 1.069.865. Dalam keputusan gubernur tersebut, kenaikan UMSP tertinggi dikenakan pada sektor otomotif, suku cadang kendaraan bermotor dan otomotif, transformator dan KwH meter sebesar 11,5 persen.

Kenaikan terkecil dikenakan pada sektor garmen sebesar 2,5-3 persen. Sedangkan sektor perhotelan naik 5 persen, garmen naik 2,5-3 persen, kosmetik sebesar 3-4 persen, logam naik 5 persen, elektronik dalam negeri naik 6 persen, elektronik modal asing naik 12 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Deded Sukandar, mengatakan, setiap tahunnya UMSP selalu diperbaharui mengikuti perkembangan penetapan UMP. Seperti pada 2007 lalu, perhitungan kenaikan UMSP DKI naik 5–8 persen dari UMP 2007 sebesar Rp 819.100. Di tahun 2008, UMSP naik menjadi 3,85–8 persen dari UMP 2008 sebesar Rp 972.604. Kemudian tahun ini, UMSP menjadi 2,5–12 persen dari UMP 2009 Rp 1.069.865.

Untuk menentukan sektor yang termasuk UMSP ini, melihat dari beberapa indikator yakni tingkat keselamatan kerja, teknologi dan nilai jual produk. Angka kenaikan 12 persen yang diputuskan sudah rasional bagi pengusaha dan pekerja. Karena sudah melalui proses musyawarah yaitu antara Pemprov DKI, serikat pekerja, APINDO, dan Dewan Pengupahan DKI. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails