JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen, yakni dari Rp Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009 per bulan. Bahkan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 167 tahun 2009, tanggal 29 Oktober 2009.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar mengatakan, kenaikan UMP 2010 sebesar 4,5 persen ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah disepakati unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja). Diantaranya berdasarkan pada angka kebutuhan hidup layak 2009 di DKI sebesar Rp 1.317.710. Selain itu, adanya asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil -0,11 persen.
Keputusan ini akan mulai berlaku Januari 2010 sehingga perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 90 ayat 1 disebutkan, adanya larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
"Sesuai peraturan, sanksinya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 400.000.000," ujar Deded di Balaikota, Jumat (13/11).
Namun bagi perusahaan dengan skala marginal, sejauh ini pihaknya masih memberikan pengecualian, melalui penangguhan UMP sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur.
Pascapenetapan kenaikan UMP, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. Peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan. "Tahun lalu ada 6 perusahaan yang minta penangguhan atas kenaikan UMP ini, namun hanya 3 perusahaan yang kita kabulkan," ujarnya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI, Hardjono berharap, saat ini tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kalaupun ada akan tetap ditangani dengan cermat. "Yang mengajukan penangguhan biasanya perusahaan yang dapat kita pahami, seperti yang berbentuk yayasan," ujarnya.
Sedangkan Sekretaris DPP APINDO DKI Jakarta, Adam mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang sudah terpantau dan mampu membayar karyawannya di atas UMP. "Yang perlu kita lindungi adalah perusahaan marginal. Karena tak selamanya perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan besar," tutur Adam.
Dengan demikian, pengaturan tata cara penangguhan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan di atas UMP, pengusaha dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui kepala Disnakertrans. Pengajuan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMP. Pengajuan permohonan ini juga harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. (red/*bj)
Jumat, November 13, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar