JAKARTA, MP - Untuk meningkatkan kinerja perencanaan dan pengawasan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, pada APBD tahun 2010 dianggarakan dana sebesar Rp 102, 172 miliar. Sebagian dari anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sayangnya nominalnya rilnya belum diketahui. Salah satunya, Pemprov DKI akan melakukan pemeriksaan terhadap 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari 111 bidang.Ketua Komisi A DPRD DKI, Ida Mahmudah, mengatakan, urusan perencanaan dan pengawasan SKPD merupakan wewenang Inspektorat Provinsi dan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda). Nantinya dari total anggaran Rp 102,172 miliar yang tersedia, akan digunakan untuk melakukan berbagai macam program. Antara lain perencanaan konsultasi manajamen mass rapid transit (MRT) yang pembangunannya direncanakan dimulai tahun 2012. Kemudian program penerapan prinsip good governance dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan pemerintah umum. Selain itu untuk program perencanaan pembangunan perekonomian, perencanaan kesejahteraan rakyat, perencanaan sarana dan prasarana kota, perencanaan lingkungan hidup, serta pembangunan daerah.
Ida mengatakan, untuk program penerapan prinsip good governance dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan pemerintahan umum, tahun 2010 Inspektorat Provinsi DKI akan melakukan pemeriksaan terhadap 42 SKPD yang terdiri dari 111 bidang. “Dari pemeriksaan itu nantinya diharapkan akan tercapai sasaran berupa terlaksananya perencanaan di berbagai bidang,” kata Ida Mahmudah saat menyampaikan pandangan Komisi A dalam Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Raperda APBD DKI 2010, di DPRD DKI, Senin (16/11).
Pemeriksaan terhadap 42 SKPD ini, merupakan upaya untuk meningkatkan pencegahan penyimpangan APBD oleh SKPD. Selain itu juga untuk meningkatkan penyelesaian penanganan kasus dan pengaduan masyarakat terhadap layanan publik. “Paling tidak, tahun depan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red) terhadap penyelenggaraan keuangan daerah dalam APBD semakin baik. Temuan kasus penyimpangan pun akan semakin sedikit,” harap Ida.
Untuk melaksanakan program tersebut, Pemprov DKI khususnya Inspektor Provinsi DKI mengalami berbagai kendala dan permasalahan. Diantaranya adalah keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Saat ini total jumlah pegawai di Inspektorat sebanyak 400 orang, 29 pegawai diantaranya akan memasuki usia pensiun pada akhir 2009. Bahkan pada tahun 2010, pegawai yang akan pensiun sebanyak 39 orang. Saat ini, secara kualitas, pegawai yang telah diangkat menjadi auditor sebanyak 100 orang. Kendala lainnya adalah soal keterbatasan anggaran operasional pengawasan.
“Dengan segala kendala tersebut, kami meminta agar tidak membuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan sebagai tindakan pengawalan jalannya APBD terhambat. Namun upayakan dengan memberdayakan kemampuan dan keahlian yang ada lebih maksimal dari tahun-tahun sebelumnya,” tegas Ida.
Komisi A juga meminta Pemprov DKI segera mengadakan legal audit terhadap semua aset miliknya, baik berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak lainnya. Upaya ini untuk mengetahui secara pasti tentang alas hukum aset-aset tersebut dan berapa nilai atau kekayaan Pemprov DKI Jakarta. Ini untuk menghindari hilangnya aset-aset Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menganggap semua pandangan komisi baik A, B, C, D, dan E cukup bagus dan relevan. Ia juga menilai pandangan komisi-komisi DPRD DKI sudah teliti serta berani mengkritisi rencana Pemprov DKI dengan menyampaikan pandangan yang positif. “Memang ada hal-hal yang perlu kita beri penjelasan untuk pemahaman bersama. Begitu juga ada hal-hal yang akan kita diskusikan untuk mendapatkan pandangan sama,” kata Prijanto usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (16/11).
Sementara, terkait permintaan dan imbauan Komisi A DPRD DKI, Prijanto menegaskan pemeriksaan SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan upaya mencegah terjadinya kebocoran penerimaan dan penyerapan APBD. Sebab, Pemprov DKI berkomitmen, penyelenggaraan APBD DKI dari tahun ke tahun harus selalu membaik untuk mencapai penilaian tertinggi dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar