JAKARTA, MP - Maraknya penjualan buku bajakan membuat Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta dan Polsek Senen melakukan razia di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari razia selama dua hari itu berhasil disita 7 dus buku dengan masing-masing dus berisi sekitar 300 buku.Dari total buku yang disita, lima dus berasal dari sebuah truk boks kiriman dari Bandung. Kemudian, dua dus kumpulan dari buku-buku yang disita dari lapak pedagang di Pasar Senen Blok I Lantai IV. Dalam razia hari pertama, Polsek Senen juga meminta keterangan 6 orang, yakni dua kurir (sopir dan kernet), serta empat penjaga toko. Sementara dalam razia hari ini, tak diperoleh buku alias nihil. Sebab, petugas tidak melakukan penyitaan.
Ketua Penanggulangan Masalah Pembajakan Buku IKAPI DKI Jakarta, HR Harry mengatakan, peredaran buku-buku tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Hak Cipta. "Peredaran buku-buku bajakan itu sangat merugikan penerbit maupun pengarang. Hal itu juga melanggar hak cipta," kata Harry, Selasa (3/11).
Memang, diakui Harry, peredaran buku bajakan di kawasan Senen sangat diminati masyarakat. Sebab, harganya cukup murah. Kendati demikian, hal itu kurang baik untuk mendidik masyarakat. "Harganya bisa setengah dari harga buku yang asli. Kebanyak buku-buku yang dijual itu jenis buku perkuliahan dan buku pelajaran sekolah," ungkapnya.
Kanitserse Polsek Senen, Aiptu Sigit mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka, baru sebatas dimintai keterangan. Sementara lima dus yang dikirim melalui sopir dan kenek itu rencananya akan dikirim ke dua toko buku, yaitu Toko Buku Martabe dan Toko Buku Ardi. (yos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar