Kamis, November 26, 2009

Pemilik 29 Ruko di Kenari Tetap Bertahan

JAKARTA, MP - Pemilik 29 rumah toko (ruko) di Jl Matraman, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakpus, siap melawan petugas yang akan membongkar bangunannya. “Kami akan tetap bertahan untuk mempertahankan bangunan karena memiliki bukti kuat,” tegas Norman Taher, seorang pemilik bangunan.

Pernyataan ini terkait imbauan pihak Kecamatan Senen kepada para pemilik ruko agar membongkar bangunannya. Menurut Camat Senen, Hidayatullah, surat imbauan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan melalui kelurahan.

Alasannya keberadaannya, telah melanggar empat peraturan daerah (Perda) yaitu Perda No. 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan, Perda No. 7/1991 tentang bangunan di wilayah DKI, Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

”Kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Karena saluran air yang tertutup bangunan, susah dikuras sehingga timbulkan banjir. Warga pun telah mengadukan agar saluran air tersebut bisa dikuras,” kata Hidayatullah.

Sementara itu, Norman Taher menilai sikap pemerintah daerah hanya akal-akalan untuk membelokkan masalah. Karena masalah sebenarnya keberatan warga dengan adanya pembangunan apartemen. ”Kalau benar persoalannya saluran air yang ditutup, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Padahal sudah sejak dulu terjadi, pokoknya kami akan tetap memperjuangkan hak,” kata Norman. (cok/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails