JAKARTA, MP - Pemadaman listrik secara bergilir yang sudah berlangsung hampir dua pekan lalu, nampaknya tidak hanya merugikan warga Jakarta, akan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi pelaksana usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di ibukota. Diprediksi sekitar 5 ribu IKM mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar per hari.
Terkait hal tersebut, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta akan menginisiasikan pertemuan antara Kadin DKI, PLN Disjaya Tangerang dengan Dinas Perindustrian dan Energi DKI. Tujuannya untuk mencari solusi bersama dampak dari pemadaman listrik tersebut. Jika tidak ada jalan keluar, Kadin DKI akan menempuh jalur hukum melalui class action pengusaha IKM dengan menggugat PLN.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Bidang Industri, Energi dan Agribisnis, Rainer Tobing menerangkan, pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PT PLN (Persero) menimbulkan dampak cukup besar bagi kelangsungan usaha IKM di Jakarta. Selain menimbulan kerugian dalam laba yang akan diperoleh, juga menimbulkan kerugian psikologi bagi pengusaha.
“Seperti ada pengusaha industri peleburan timah yang mengeluh saat timah dilebur sudah sampai hampir sampai ke titik cair, kemudian mati lampu. Akibatnya timah itu beku lagi. Sehingga harus mengulangi proses pencairan yang membutuhkan biaya cukup besar,” kata Rainer di Kadin DKI, Jakarta, Senin (9/11).
Kendati kepastian angka kerugiannya belum diketahui, Rainer memprediksikan kerugian yang dialami seluruh IKM mencapai Rp 10 miliar per hari. Ia memaparkan, di setiap wilayah rata-rata jumlah IKM sekitar 1.000 industri. Kawasan yang paling banyak IKM ada di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta utara.
Untuk mengatasi hal ini, lanjutnya, Kadin DKI akan mengundang PLN Disjaya Tangerang serta Dinas Perindustrian dan Energi DKI untuk meminta pencarian jalan keluar agar kerugian IKM tidak bertambah besar. “Segera mungkin pertemuan ini dilakukan. Apindo juga sudah setuju turut serta dalam pertemuan ini, karena mengalami hal yang sama,” tegasnya.
Selanjutnya, ia berharap dalam pertemuan itu, PLN dapat memberhentikan pemadaman listrik bergilir di Jakarta. Jika tidak bisa maka Kadin DKI meminta agar pemadaman listrik tidak diberlakukan bagi IKM. Bahkan jika perlu, pemadaman listrik untuk IKM waktunya diberlakukan pada malam hari karena pada saat itu tidak ada aktivitas. Untuk siang hari lebih baik pemadaman listrik diberlakukan pada konsumen kelas rumah tangga. “PLN jangan seenak-enaknya memonopoli listrik. Kalau kita telat bayar dimarahi, tapi kalau listrik padam mereka tidak mau dimarahi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Dhaniswara menerangkan, kalangan pengusaha berencana akan menggugat PT PLN karena pemadaman yang sering terjadi membuat kondisi usaha terpuruk. Sebab, di Kadin ada Peraturan No 88 Tahun 2009 mengenai pembentukan lembaga advokasi yang dapat mengajukan tuntutan hukum. “Kadin punya badan advokasi untuk dimanfaatkan melakukan class action atau legal standing,” kata Dhaniswara. (red/*bj)
Senin, November 09, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar