JAKARTA, MP - Setelah melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor yang berlanjut dengan uji teguran simpatik, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan menggunakan Perda No 2 tahun 2005 untuk menindak pengendara yang tidak mempunyai stiker uji emisi. Penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan pada akhir November ini.Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, mengatakan setelah uji teguran simpatik selesai dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta, maka mekanisme penegakan hukum perlu diterapkan. "Jika tidak ada halangan, sesuai rencana penegakan hukum tersebut akan diberlakukan mulai akhir November," kata Ridwan, Kamis (5/11).
Pelanggaran terhadap Perda No 2 tahun 2005 ini bukan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara. "Dalam hal ini tidak bisa menganut tipiring, prosesnya lebih panjang," ucapnya.
Saat ini telah tersedia sebanyak 238 bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) tersertifikasi dan 568 teknisi bersertifikat yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Bagi kendaraan yang belum mempunyai stiker uji emisi diharapkan mendatangi bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi tersebut.
"Pada akhir November nanti, jika kedapatan kendaraan yang tidak mempunyai stiker uji emisi akan distop dan diuji. Dan jika tidak lulus akan langsung dilakukan pemberkasan dan diserahkan ke pengadilan negri," jelasnya.
Ridwan mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan merawat kendaraan masing-masing. Selain menciptakan udara yang bersih dengan merawat kendaraan juga dapat berimbas dengan penghematan keuangan dan umur kendaraan lebih panjang.
"Salah satu keuntungan dengan melakukan uji emisi yaitu kendaraan kita akan awet. Sekitar sepuluh persen menghemat pembiayaan karena sistem perbaikan yang bagus," ujarnya.
Dukungan
Sementara itu Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferial Sofyan, mengatakan, dewan sepakat dengan pemberian sanksi bagi pelanggar uji emisi tersebut. Namun hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. "Intinya, dewan sepakat dengan pemberian sanksi uji emisi ini, namun perlu dibahas lebih lanjut soal berapa besar sanksi yang akan diberikan. Ya, lebih jauh lagi dengan adanya tes di lapangan," ungkap Ferial di gedung DPRD Jakarta, Kamis (5/11). Ia mengatakan, pembahasan lebih lanjut dilakukan agar saat penerapannya di lapangan tepat sasaran.
Ferial mengatakan, penerapan uji emisi tersebut perlu dirancang secara teknis mengenai pola-pola yang akan dilakukan di lapangan. "Kita perlu tingkatkan uji emisi ini dengan pola-pola lebih baru lagi, kalau perlu adanya suatu sanksi mengikat," ujarnya. Karena menurutnya, Jakarta harus terdepan sebagai Ibukota Negara Indonesia di antara provinsi lain di seluruh Indonesia.
Menurut Ferial, pengawasan dan pengetatan uji emisi penting dilakukan. Pasalnya, dikhawatirkan adanya penjualan bebas stiker uji emisi palsu. "Kita juga khawatir itu jadi barang dagangan. Apalagi, saat ini kita dengar stiker uji emisi banyak diperjualbelikan bebas di masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, ke depan perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengevaluasi dan melakukan langkah yang lebih konkret dalam penerapan uji emisi tersebut. "Karena terus terang saja kita punya Perdanya, tapi kalah cepat dengan wilayah lain," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, mengatakan, supaya pengenaan sanksi ini lebih efektif, maka syarat kelulusan uji emisi mesti dimasukkan dalam persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Bila melalui razia, tidak dapat menjangkau semua kendaraan. Sebab, selain jumlahnya sangat banyak, sementara jumlah aparat terbatas," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, penerapan sanksi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, karena mesti dirapatkan dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Apakah sistemnya sidang ditempat. Lalu, penegakan hukumnya mesti merujuk ke Perda atau UU LLAJ,” jelasnya di Balaikota DKI Jakarta. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar