Minggu, Oktober 18, 2009

Wajib Pajak Mulai Dipaksa Bayar

JAKARTA, MP - Sebanyak 800 wajib pajak (WP) dinyatakan siap menerapkan sistem pencatatan pajak secara online yang akan dilakukan Pemprov DKI secepatnya.

"Agustus lalu baru 400 wajib pajak yang menyatakan setuju, tapi kini 800 wajib pajak ini sudah menyatakan persetujuan mereka, sudah ada surat pernyataannya," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid di Jakarta.

Sebanyak 800 wajib pajak yang akan di-install sistem pencatatan pajak online itu adalah mereka yang statusnya "hijau" atau tidak bermasalah.

"Artinya dengan ada tidaknya sistem online ini, pembayaran pajak mereka memang begitu," ujar Reynalda.

Lebih lanjut, ia meyakinkan bahwa pemasangan sistem online ini tidak akan mengganggu sistem database perusahaan, karena tidak akan masuk hingga ke sistem.

Perangkat lunak akan dipasang Dinas Pelayanan Pajak diantara pencatatan transaksi di counter dan printer yang akan mencetak nota transaksi.

"Dijamin tidak akan mengganggu sistem wajib pajak," tegas Reynalda menjawab keraguan para pengusaha.

Ia mengharap para wajib pajak dapat dengan sukarela menerapkan sistem tersebut dan tidak memberikan perlawanan karena sistem online itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan.

"Nantinya, data yang kami pegang sama dengan yang mereka pegang. Ini dapat menghindarkan terjadinya pertengkaran dengan wajib pajak seperti yang terjadi selama ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI telah menyatakan akan menerapkan sistem online itu ke seluruh wajib pajak industri di Jakarta.

"Untuk awalnya, kami akan pasang di 800 wajib pajak ini. Dan tahun depan akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan bentuk yang benar-benar bagus. Setelah itu, akan diterapkan ke seluruh wajib pajak," paparnya.

Penambahan anggaran itu akan dilakukan lewat APBD Perubahan 2010 atau APBD 2011 setelah dilakukan evaluasi terhadap 800 wajib pajak itu.

Saat ini, Pemprov DKI telah membuka lelang terbuka untuk pengadaan sistem online tersebut.

"22 hari setelah ini akan kita ketahui pemenangnya. Sekitar tanggal 20 November baru instalasi di lapangan," katanya.

Total Pemprov menganggarkan Rp44 miliar untuk program pemasangan sistem online tersebut yang akan dilakukan secara tahun berkesinambungan selama lima tahun.

Sebelumnya, Pemprov telah memasang sistem online kepada 11 wajib pajak di sektor pariwisata sebagai ujicoba antara lain di Izzi Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropikal, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex.

Sementara itu, Data dari Dinas Pariwisata menyebutkan, jumlah WP sektor pariwisata di Jakarta mencapai ribuan yang meliputi jenis usaha restoran sekitar 5.700 WP, hotel sekitar 400 WP, dan hiburan sekitar 800 WP.

Tahun 2009, Pemprov menargetkan pendapatan dari sektor restoran, hotel, dan hiburan sebesar Rp708 miliar untuk pajak hotel, pajak restoran Rp752 miliar dan pajak hiburan Rp 300 miliar.

Reynalda menyebut hingga 15 Oktober, pendapatan pajak tahun 2009 masih dibawah target yakni 79 persen dan hanya terealisasi sebesar 76 persen. "Masih kurang 3 persen," katanya.

Rinciannya, pajak restoran sudah mencapai 79 persen, pajak hiburan sudah terealisasi 71 persen dan paling rendah realisasinya adalah pajak hotel yang hanya mencapai 65 persen.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails