JAKARTA, MP - Tak terima mobilnya dikandangkan petugas dalam razia kelaikan angkutan umum, Selasa (13/10), sekitar enam awak bus angkutan umum mendatangi Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka mencoba memaksa petugas agar kendaraannya dilepas. Namun permintaan mereka tak digubris petugas.
Enam awak bus ini nekat mendatangi kantor Dishub lantaran khawatir bakal ditegur majikannya yang notabene sebagai pemilik kendaraan. Selain itu, mereka juga takut kehilangan mata pencaharian jika proses pengandangan ini berlangsung lama. Mereka adalah para sopir Metromioni S 75, T 42 dan U 41.
"Tolong lah pak, lepaskan kendaraan ini. Kami kan sedang mencari makan untuk anak istri. Kalau kendaraan ini ditahan, mau makan apa kami pak. Padahal, kalau kendaraan ini rusak, bukan urusan kami, tetapi urusan pengusaha atau pemilik kendaraan. Kami hanya sopir yang butuh makan," ujar seorang sopir yang tak ingin namanya disebutkan dengan nada mengiba.
Walau telah berulangkali mereka meminta, petugas tak mau menggubrisnya. Malah petugas memberikan penjelasan dan meminta kepada awak bus agar para pemilik kendaraan yang dikandangkan itu, segera mengurusnya.
Kasie Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Dishub DKI Jakarta, Arifin Hamonangan mengatakan, jika kendaraan yang dikandangkan ini ingin dilepas kembali, maka pemiliknya harus datang ke Kantor Dishub. Mereka harus membuat surat pernyataan bahwa siap untuk memperbaiki kendaraannya. "Jika dalam waktu dua minggu tidak segera datang untuk mengurusnya, maka kendaraannya akan terus dikandangkan hingga menjadi besi tua," paparnya.
Setelah diberi penjelasan, akhirnya keenam sopir angkutan umum itu mengerti dan langsung membubarkan diri. Mereka juga mengakui kalau angkutan yang dikemudikannya sudah tidak laik jalan, dan jika dipaksakan beroperasi akan membahayakan keselamatan penumpangnya.
Menurut Arifin, para pengusaha angkutan umum yang armadanya dikandangkan itu akan dikenai sanksi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Selanjutnya Arifin menyebutkan, dalam razia kelaikan kendaraan bermotor hari kedua ini, sedikitnya 95 angkutan umum bermasalah berhasil ditindak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Razia yang melibatkan 150an aparat gabungan dari Dishub DKI dan Kepolisian ini dilakukan secara serentak di lima wilayah. Umumnya, ke-95 angkutan umum yang ditindak ini memiliki kesalahan yang sama, seperti razia kemarin. Yaitu, ban gundul, pintu/jendela rusak, tidak ada spion, wifer, knalpot mengeluarkan asap hitam tebal, surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan lainnya.
Dari 95 angkutan umum yang ditindak, 31 di antaranya dikandangkan di gudang Cakung (14 kendaraan), Tanah Merdeka (10 kendaraan) dan Rawa Buaya (17 kendaraan). Sedangkan 64 lainnya ditilang oleh petugas kepolisian lantaran melanggar rambu-rambu lalulintas, seperti menerobos rambu lalulintas, menaikan/menurunkan penumpang di tempat terlarang dan memotong rute/trayek.
Arifin merinci, ke-31 angkutan yang dikandangkan itu terdiri dari delapan bus besar (Mayasari dan PPD), 16 bus sedang (Metromini, Kopaja, Kopami), dan tujuh angkutan kecil seperti KWK dan sejenisnya. "Ke-31 angkutan itu berhasil kita amankan dari wilayah Jakarta Timur 17 kendaraan, Jakarta Pusat sebanyak 5 kendaraan, Jakarta Selatan dengan 5 kendaraan, Jakarta Barat sebanyak 2 kendaraan, dan Jakarta Utara sebanyak 2 kendaraan," ujarnya. (red/*bj)
Selasa, Oktober 13, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar