Kamis, Oktober 29, 2009

1.106 Orang Terjaring Operasi Yustisi

JAKARTA, MP - Sebanyak 1.106 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dilakukan secara serentak di lima wilayah kota, Kamis (29/10).

Dari 1.106 orang yang terjaring, 30 orang diantaranya harus dikirim ke Panti Sosial Kedoya. "Hasil OYK hari ini, ada 1.06i orang yang terjaring dan 30 orang diantaranya telah dikirim ke Panti Sosial Kedoya," ujar Franky Mangatas Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Kamis (29/10) sore.

Ribuan oarng yang terjaring itu berasal dari Jakarta Pusat 120 orang, Jakarta Utara 215 orang, Jakarta Barat 216 orang, Jakarta Selatan 181 orang, serta Jakarta Timur 329 orang. Sedangkan 30 orang yang dikirim ke Panti Sosial Kedoya itu masing-masing berasal dari Jakarta Barat 18 orang dan Jakarta Timur 12 orang. Selebihnya langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri setempat.

Selain itu, OYK kali ini juga berhasil menjaring 2 WNA di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Mereka adalah warga negara India dan Cina. Kemudian keduanya langsung dibawa ke kantor imigrasi setempat untuk ditindak sesuai dengan peraturan keimigrasian.

Franky mengatakan bahwa seluruh warga yang terjaring OYK ini, dikenai denda atara Rp 15 hingga 25 ribu perorang. "Uang denda itu akan masuk ke kas daerah. Total dari seluruh denda operasi ini mencapai Rp 9.828.000," ujar Franky.

Operasi yustisi, kata Franky, akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Sasarannya adalah warga yang tinggal di Jakarta namun administrasi kependudukannya tidak lengkap. Demikian halnya warga yang hanya memiliki KTP daerah dan tidak melapor ke RT/RW ketika berada di Jakarta, akan turut diciduk untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian ia berharap, operasi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. "Operasi ini agar mereka mengerti bahwa Jakarta memiliki ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang wajib untuk dipatuhi," pungkas Franky.

Dia menambahkan, operasi yustisi ini dimaksudkan agar warga taat pada aturan Perda No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails