JAKARTA, MP - Sektor swasta di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk membangun tempat pengolahan sampah sendiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan disusun.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti menyebut sektor swasta itu antara lain pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersil dan industri, kawasan ekonomi khusus dan di sekitar fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). "Kewajiban ini akan diatur dalam 11 Perda mengenai kualitas sampah di Jakarta," ujar Peni di Jakarta.
Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Rincian dari sebelas Perda yang sedang dibahas itu adalah mengenai tata cara penggunaan hak, perda tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah dan sampah sejenis rumah tangga, perda tata cara memperoleh izin, perda tata cara izin jenis usaha pengelolaan sampah dan pengumuman izin.
Mengenai dasar pemikiran penerbitan Perda-Perda itu, menurut Peni adalah karena produksi sampah Jakarta yang begitu tinggi sekitar 6.000 hingga 7.000 ton.(red/cok)
Sabtu, September 05, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar