Selasa, September 08, 2009

Sosialisai Larangan Mengemis Harus Optimal

JAKARTA, MP - Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pemeritah provinsi (Pemprov) harus lebih giat mensosialisasikan peraturan daerah (perda) tentang penertiban pengemis.

"Supaya masyarakat lebih mengetahui tentang pengemis tidak diizinkan berada di tempat umum," kata Triwisaksana di Jakarta, Selasa (8/9).

Sebelumnya, Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Instruksi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang penertiban pengemis dan gelandangan.

Perda tersebut menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pengemis yang melakukan pelanggaran ketertiban umum di sekitar daerah ibukota tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang masyarakat untuk bersedekah kepada pengemis. Jika tetap memberikan uang atau pemberian lainnya akan dikenai denda uang kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu atau bahkan sebesar Rp20 juta.

Triwisaksana menuturkan produk perda penertiban pengemis merupakan kesepakatan kebijakan bersama antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta terkait program pengentasan pengemis.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails