JAKARTA, MP - Provinsi DKI Jakarta tahun ini terus melakukan pengkajian dan penyesuaian secara matang terhadap draf rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta 2010-2030.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriatmoko, Selasa (8/9), mengatakan pemanfaatan RTH di Jakarta selama ini dibagi dalam tiga bagian, yaitu bagian pelayanan, seperti taman-taman interaksi dan umum.
Lalu bagian pengamanan, berupa hutan lindung seperti hutan mangrove di Kapuk, Jakarta Utara. Terakhir, bagian produktif berupa persawahan.
Dalam revisi Perda RTRW 2010-2030, Pemprov DKI sedang mengevaluasi apakah bagian RTH jenis produktif masih bisa ditolerir keberadaannya. Mengingat saat ini sektor mata pencarian warga Jakarta lebih cenderung ke sektor jasa, perdagangan dan agro bisnis.
Saat ini perekonomian di Jakarta juga sudah sangat sulit untuk mengandalkan sektor pertanian.
Selain itu, RTRW DKI Jakarta ke depan juga akan memuat tentang pemanfaatan ruang bawah tanah di Jakarta. Sebab, perda ini sejalan dengan rencana Pemprov DKI membangun Mass Rapid Transit (MRT) yang ditargetkan beroperasi 2016. (red/cok)
Rabu, September 09, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar