Senin, September 07, 2009

Fauzi Bowo : Kami Tidak Menerima Parsel

JAKARTA, MP - Imbauan KPK yang melarang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, disambut baik Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Bang Fauzi-sapaan akrab menyarankan, agar mitra yang ingin memberi parsel, lebih baik uangnya disumbangkan ke Bazis atau lembaga sosial lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemprov DKI akan mematuhi imbauan KPK dan meminta para mitra dan kolega untuk menyalurkan pemberiannya dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqoh (ZIS) ke badan amil zakat. "Dengan mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf, gubernur dan seluruh jajaran Pemprov DKI tidak menerima parsel," ucap Bang Fauzi di Balaikota, Senin (7/9).

Bang Fauzi menambahkan, hal ini untuk menghindari pemberian yang terkait dengan tugas dan jabatan.

Dan, bagi kolega atau mitra kerja yang sudah terlanjur mengirimkan parsel, sambung Bang Fauzi, akan menyalurkan parsel itu kepada kaum dhuafa dan panti asuhan.

Pedagang Menjerit


Kebijakan dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang melarang para pejabat menerima parsel ternyata dikeluhkan sejumlah pedagang parcel di Cikini, Jakarta Pusat.

Sebut saja Wahidin (39) mengatakan sejak pemberlakukan aturan tersebut banyak pedagang parcel mengalami penurunan permintaan parcel," Kalau yang aturan pejabat dilarang menerima parcel sudah sejak beberapa tahun ini mas, kita jadi menurun omsetnya," ungkapnya Senin (7/9) di Cikini, Jakarta Pusat.

Seharusnya hal tersebut ada kategori yang boleh diizinkan para pejabat menerima parcel, karena peraturan tersebut membuat para pedagang parcel merugi.

" Minimal ada yang boleh menerima parcel pejabat itu, tapi dengan catatan, sudah kondisi krisis tambah mencekik," ungkapnya. (red/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails