Senin, September 07, 2009

40 Mantan Anggota DPRD DKI Bisa Dipolisikan

JAKARTA, MP - Sebanyak 40 mantan anggota DPRD periode 2004-2009 belum mengembalikan mobil dinas Toyota Altis, hal ini bisa dikatakan aksi kriminal.

Menurut LSM Pemantau Pemerintahan Untuk Jakarta, Lazhuardhi, Senin (7/9) mengatakan bahwa Pemprov DKI berhak melaporkan kepada polisi terhadap 40 mantan anggota DPRD DKI tersebut yang belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

" Pemprov DKI bisa melaporkan ke polisi, karena hal tersebut bisa masuk kategori kriminal," katanya.

Lazh menambahkan ulah para mantan anggota dewan itu, sangat disesalkan karena tidak menjadi contoh untuk para pemilihnya.

" Ini bukan contoh yang baik untuk warga," ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan juga anggota dewan yang lama menghabat pemberian kendaraan dinas kepada anggota dewan yang baru.

Sementara yang sudah mengembalikan sebanyak 25 orang termasuk empat mobil pimpinan dewan yakni Toyota Crown dan Camry. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails