Jumat, Agustus 07, 2009

Ramadhan, Tempat Hiburan akan Dipantau

JAKARTA, MP - Jelang bulan Ramadhan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot) akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengawasi 109 tempat hiburan malam di Kawasan Jakarta Pusat menjelang bulan Ramadhan 1430 H.

Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Pusat, Dewi Susanti, mengatakan, tim khusus akan diterjunkan seminggu sebelum Ramadhan. "Tim khusus terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepolisian Resort Jakarta Pusat," ujarnya.

Sedangkan 109 tempat hiburan yang menjadi target pengawasan terdiri atas 42 bar, 12 karaoke, 10 bola sodok, 12 diskotek, dan 4 griya pijat dan 33 "live music".

Dewi Susanti mengatakan, pemilik tempat hiburan diharapkan dan diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

"Serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan," katanya.

Dalam ketentuan tersebut, lanjut Dewi Susanti, seluruh industri pariwisata yang bergerak dalam dunia hiburan harus mematuhi waktu penyelenggaraan jam buka dan tutup. Pada bulan Ramadhan, pemilik hiburan diminta mematuhi waktu penyelenggaraan.

Dalam ketentuan itu, waktu buka tempat hiburan karaoke pukul 14:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB, "live music" pukul 19:00 WIB hingga 01:00 WIB, diskotek pukul 19:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB, dan bola sodok pukul 10:00 WIB hingga 24:00 WIB.

"Langkah pertama, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP, Asosiasi Industri Pariwisata Jakarta dan Polres Jakarta Pusat. Nantinya kami akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadhan," kata Dewi Susanti.

Selain untuk menegakkan peraturan, katanya, kegiatan itu juga bertujuan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya adanya aksi penutupan paksa yang dilakukan oleh ormas tertentu.

"Jika itu terjadi maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, kita mengambil langkah antisipasi," ujarnya.

Mengenai sanksi, katanya, bagi tempat hiburan yang melanggar akan dikenakan teguran keras hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Dewi, hal itu didasarkan pada pasal 2 dan 4 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, namun penerapan sanksi tersebut tentunya harus dilakukan menurut prosedur yang telah ditetapkan.

"Kalau melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu ditutup atau dicabut izin untuk selamanya. Tentunya pengenaanya akan kita lakukan berdasarkan prosedur yang ada dan petugas di lapangan harus konsisten, sehingga pemilik tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.(red/cok/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails