Sabtu, Agustus 01, 2009

Pemprov DKI Siap Bongkar BTS Tanpa Izin

JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta akan terus memburu dan menyegel menara BTS yang tidak memiliki ijin, di Jakarta sendiri diperkirakan mencapai ratusan menara BTS ilegal.

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran Base Tranciever Station (BTS) yang tidak memiliki ijin.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penyegelan menara-menara BTS yang tidak memiliki izin, dan target kita akan bongkar secepatnya,” kata Hari Sasongko, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Sabtu (1/8).

Hari menyatakan, pembongkaran dilakukan secara bertahap dan saat ini sosialisasi pun tengah dilakukan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menyegel 28 BTS yang tidak memiliki ijin. Seluruh BTS itu pun terancam dibongkar paksa. Pembongkaran satu menara dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 5 juta dan di Jakarta Utara dari 221 Menara Base Transceiver Station (BTS) 120 tidak memiliki ijin.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails