JAKARTA, MP- DPRD DKI mempertanyakan lima pajak daerah yang tidak memenuhi target pada tahun anggaran 2008 dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2008 yang digelar di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (5/8).
Kelima pajak yang tidak memenuhi target adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB), Fraksi Demokrat mencatat kecenderungan pengurangan itu telah terjadi sejak tahun 2007.
"Kami minta penjelasan dari eksekutif apakah data penerimaan pajak ini telah melalui proses `cross check` dengan Hiswana Migas maupun PT Pertamina UP III mengingat selama ini data penerimaan Pajak PBB KB hanya bersumber dari PT Pertamina," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Perdata Tambunan.
PBB KB pada APBD 2008 ditargetkan menyumbang penghasilan sebesar Rp880 miliar namun hanya terealisasi sebesar Rp767,23 miliar (87,19 persen).
Sementara untuk Pajak Hotel, dari target Rp625 miliar realisasinya sebesar Rp620,98 miliar.
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan mengenai komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan `online system` yang belum terlaksana sampai dengan saat ini," kata Perdata.
Pencapaian target terendah adalah pada Pajak Pemanfaatan Air Tanah yang hanya memenuhi 75,75 persen dari target sebesar Rp80 miliar atau hanya memberi pemasukan sebesar Rp60,59 miliar.
Pajak Parkir ditargetkan sebesar Rp125 miliar tapi hanya terealisasi sebesar Rp113,51miliar (91,21 persen).
Terhadap pajak reklame yang tidak memenuhi target, Fraksi Kebangkitan Reformasi mengusulkaan evaluasi mengenai besaran pajak yang ditetapkan.
"Telah menjadi rahasia umum bahwa permintaan pasar reklame sangat tinggi. Bahkan nilai pasar di sektor reklame berlipat ganda dibandingkan dengan modalnya yaitu pembangunan sarana, sewa lahan, besarnya pajak. Apakah untuk mencapai target pendapatan pajak reklame diperlukan revisi kembali tarif pajaknya?" papar anggota Fraksi Kebangkitan Reformasi Wahab Djamhuri.
Namun secara total, penerimaan daerah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp19,03 triliun. Penerimaan pada APBD 2008 mencapai Rp19,22 triliun (101 persen).
Realisasi pendapatan daerah melampaui target sebesar Rp189,9 miliar (1 persen) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,45 triliun (terealisasi sebesar 100,71 persen dari target), Pendapatan Transfer Rp8,7 triliun (102,1 persen) dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp63,37 miliar (Rp50,15 persen).
Meskipun demikian, Dewan juga menggarisbawahi belanja daerah tahun 2008 yang ditargetkan sebesar Rp20,52 triliun (direvisi lewat APBD perubahan menjadi Rp20,11 triliun) dan hanya terealisasi sebesar Rp15,95 triliun (79,32 persen).
Anggaran yang tidak diserap berjumlah Rp4,16 triliun atau 20,68 persen sementara penyerapan anggaran trendah adalah untuk komponen belanja modal yang ditetapkan sebesar Rp4,55 triliun dan hanya terserap Rp2,58 triliun.
"Realisasi ini merupakan yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Arifin. (dro/vis/*a)
Rabu, Agustus 05, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar