Senin, Agustus 03, 2009

Kantor Pemenang Lelang Rehab Diduga Fiktif

JAKARTA, MP - Dugaan Penyimpangan Proyek di Sekretariat DPRD DKI Jakarta terjadi lagi, sebelumnya proyek kajian tahun 2009 masih meninggalkan pertanyaan di masayarakat sampai sekarang, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebab proyeik kajian yang alokasi anggarannya senilai Rp 18.915.200.000 itu di nilai oleh berbagai pihak terindikasi tidak wajar untuk dilaksanakan.

Nah, sekarang proyek rehab ruang komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta dinilai oleh masyarakat hanya akala-akalan panitia lelang saja, boleh dikatakan proyek tersebut sudah direkayasa atau di atur, sebab pemenang lelang proyek rehab ruang komisi-komisi di DPRD DKI tersebut tidak mempunyai alamat kantor alias fiktif.

Seperti diketahui pemenang lelang proyek rehab ruang komisi-komisi di DPRD DKI adalah CV Dua-Dua Juni, menurut nara sumber, CV Dua-Dua Juni itu tidak mempunyai kantor dan diduga lelang terseburt sudah diatur oleh panitia lelang.

Namun katanya lagi, oleh Panitia Lelang DPRD DKI Jakarta, CV Dua-Dua Juni itu dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk rehab ruang komisi-komisi walaupun tidak mempunyai kantor, untuk itu proyek yang dianggarkan dari APBD 2009 senilai Rp.223.014.000 ini perlu dipertanyakan, kapan perlu diusut oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi.

Ketika hal tersebutdi konfirmasikan kepada ketua Panitia Lelang Fisik DPRD DKI, Nur Ahmad, kepada wartawan dia mengatakan bahwa keberadaan alamat CV. Dua-Dua Juni itu ada, yakni di Jalan Karya Bakti No.17 Kayu Putih Jakarta Timur. “Tapi saat ini kantor
tersebut masih dalam tahap atau sedang direhab,” katanya.

Namun ketika diinvestigasi ke alamat tersebut, ternyata alamat kantor itu hanya sebuah rumah kosong, pemilik rumah itu Jonni Simanjuntak mengatakan, bahwa sejak Desember 2008 rumah tersebut sudah kosong.

Disaat yang berbeda, Direktur LSM Link OTDA, Agustari, kepada Metro Post menyatakan, bahwa dalam proses pelelangan sebuah proyek, setelah dokumen masuk, panitia lelang wajib memeriksa kelengkapan masing-masing rekanan yang mengikuti lelang, baik secara verifikasi administrasi, maupun verifikasi faktual.

Saat verifikasi factual, katanya lagi, panitia lelang akan mengecek keberadaan alamat kantor setiap rekanan.”Nah, jika tidak jelas alamat kantor rekanan, apalagi fiktif, seharusnya panitia lelang sudah mengugurkan CV tersebut, tapi mengapa dalam lelang rehab ruang komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta ini dimenangkan, pasti ada apa-apanya dan mungkin telah terjadi KKN di sana,” kata Agustari. (dro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails