JAKARTA, MP - PT Jakarta International Expo (PT JIExpo) akan meminta kembali saham hibah yang diberikan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan PRJ (Pekan Raya Jakarta) di Kamayoran.
Managing Director PT JIExpo Ir Budi Santoso MSc, mengatakan bila sekarang Pemprov DKI mau mengubah Perda nomor 12 tahun 1991 maka PT JIExpo secara otomatis juga akan meminta saham hibah itu dikembalikan ke PT JIExpo.
Budi menjelaskan bahwa awal mula PT JIExpo menjadi pengelola PRJ adalah pada tahun 1991 Pemprov DKI mengeluarkan Perda Nomor 12 tahun 1991 yang menyatakan tentang pelaksanaan Pekan Raya Jakarta Kemayoran karena di kawasan Monas sudah tak memungkinkan lagi.
Pertimbangan dipakainya arena PRJ Kemayoran pada waktu itu karena lahan dan bangunan ini dibangun oleh tenaga ahli dan dana dari Jepang salah satu negara yang maju dalam hal industri pameran.
Pembangunan area pameran ini diharapkan juga sebagai sarana pameran terbesar yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan adalah perusahaan swasta yang mengelola adalah Jakarta International Trading Fair (JITF), namun karena perusahaan ini tak cukup handal dan canggih mengelola PRJ maka perusahaan itu mengalami kebangkrutan.
"Ditambah lagi dengan adanya krisis pada tahun 1998 maka lengkap sudah ketidakmampuan JITF mengelola PRJ termasuk membayar hutang-hutangnya ke Jepang," jelas Budi.
Budi yang juga menjadi ketua panitia penyelenggara PRJ ini juga mengatakan bahwa JITF tidak mampu membayar utang kepada pemerintah Jepang, sehingga pemerintah Indonesia mengadakan lelang untuk pengambilalihan PRJ di Kemayoran ini.
"Nah pada tahun 2003 PT JIExpo menjadi pemenang lelang tersebut melalui risalah lelang nomor 142/2003 dan nomor 217/2003. Dalam risalah lelang ini adalah aset pemilikan dan kegiatan atau peruntukannya," katanya.
PT JIExpo menjadi pemenang lelang pengelolaan PRJ maka PT JIExpo memberikan saham hibah kepada PEMDA DKI sebesar 13,125 persen sebagai ganti even PRJ.
Dengan diberikannya saham hibah ke Pemda DKI ini, lanjutnya, maka tidak benar jika pihaknya tidak melakukan monopoli pengelolaan PRJ karena Pemerintah Daerah (Pemda DKI) juga punya saham.
Jika Pemprov DKI akan mengubah Perda yang mengatur pengelolaan PRJ ini, maka JIExpo akan meminta saham hibahnya, kata Budi. (mp/*ant)
Rabu, Juli 08, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar