JAKARTA, MP - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan membongkar puluhan portal di kawasan Pondok Indah, Selasa (19/5) pagi. Puluhan portal di kawasan elit itu dibuat tak sesuai aturan. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Jurnalis. Selain kawasan Pondok Indah, pembongkaran akan dilakukan di kawasan Jalan Cisanggiri II, Kebayoran Baru, Jalan Sebret, Jati Padang, Jalan Bendi Raya di RT 7 RW 10, Kecamatan Kebayoran Lama dan Jalan Pendidikan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Total ada sekitar 111 portal di pemukiman Jakarta Selatan yang akan dibongkar. Mayoritas berada di Pondok Indah. Selebihnya di kawasan Tebet, Pancoran, Fatmawati, Wijaya, dan Kalibata.
Jurnalis mengatakan, fungsi portal sebenarnya digunakan untuk menghambat laju kendaraan dan mengatur batas ketinggian kendaraan yang masuk. Bukan untuk menjaga keamanan.
Namun selama ini masyarakat menganggap fungsi portal untuk pengamanan pemukiman. Pengertian salah ini membuat warga ramai membuat portal. Sayangnya, portal dibuat permanen dan tanpa izin.
Sesuai Perda No 12 tahun 2003 tentang Rekayasa Lalu Lintas dan UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembuatan portal harus seizin Dinas Perhubungan. Izin diberikan setelah mendapat persetujuan dari keluarahan dan kepolisian setempat.
Portal tak boleh dibuat permanen untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti masuknya ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Jalan yang boleh diportal harus memiliki lebar minimal dua meter. Kalau lebar jalannya kurang berarti menyalahi aturan.
Perwakilan warga Pondok Indah, Louis M Pakaila, mengatakan, tak mempermasalahkan pemhbongkaran portal itu. Asal ada jaminan keamanan dari kepolisian sebagai pengganti portal. "Dan jangan pilih kasih hanya Pondok Indah yang dibongkar," ujarnya. "Kalau itu terjadi kami siap ajukan gugatan."
Hanya Portal Tutup Mati
Pembongkaran itu dilakukan pada portal yang tutu mati saja, sedangkan portal yang masih efekti dan bias dibuka tutup tidak dibongkar. "Hanya portal tutup mati yang dibongkar, kalau portal buka tutup kan nggak menghambat," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi saat meninjau pembongkaran portal di Jalan Cisanggiri II RT 03 RW 4, Petogogan, Jakarta Selatan.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengerahkan sekitar 150 petugas satuan polisi pamong praja untuk membongkar sekitar 85 portal tutup mati. Mayoritas portal yang dibongkar memiliki tinggi sekitar 2,5 meter.
Syahrul tak memungkiri banyak pemukiman yang membangun portal untuk menambah fungsi pengamanan. Dengan pembongkaran portal ini, ia meminta para lurah untuk meningkatkan sistem keamanan internal dengan menggalakkan program siskamling.
Sugiantoro Ketua RT 04 RW 04 Petogogan mengatakan, warga tak keberatan dengan pembongkaran tiga portal di wilayahnya. Portal itu dibuat saat kerusuhan Mei 1998 silam. "Sekarang sudah tak terlalu berguna," ujarnya.
selama ini masyarakat menganggap fungsi portal untuk pengamanan pemukiman. Pengertian salah ini membuat warga ramai membuat portal. Sayangnya, portal dibuat permanen dan tanpa izin.
Sesuai Perda No 12 tahun 2003 tentang Rekayasa Lalu Lintas dan UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembuatan portal harus seizin Dinas Perhubungan. Izin diberikan setelah mendapat persetujuan dari keluarahan dan kepolisian setempat.
Portal tak boleh dibuat permanen untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti masuknya ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Jalan yang boleh diportal harus memiliki lebar minimal dua meter. Kalau lebar jalannya kurang berarti menyalahi aturan.** (mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar