JAKARTA, MP - Selama empat bulan terakhir ini sedikitnya 185 wanita menceraikan suaminya karena berbagai alasan melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Para isteri itu memutuskan ikatan perkawinannya antara lain karena suami mereka tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan ekonomi, selain ada yang karena kasus perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, murtad dan sebagainya.
"Sebagian besar kasus gugat cerai yang diajukan isteri karena perselingkuhan dan persoalan ekonomi," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nuheri SH di Jakarta, Selasa, (26/5).
Jika dibandingkan dengan jumlah suami yang menceraikan isteri mereka selama empat bulan terakhir pada periode Januari-April 2009 maka ada perbandingan yang cukup signifikan yaitu 69 persen dan 31 persen.
"Dari 268 perkara cerai yang diputus oleh hakim, sebanyak 185 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan isteri dan 83 kasus talak cerai yang diajukan suami," kata Nuheri yang juga hakim di pengadilan itu.
Para isteri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Jakarta Pusat mulai terjadi sejak setahun terakhir dari sebelumnya gugatan cerai dilakukan para suami.
Pada tahun 2008 dari 728 perkara cerai yang diputus hakim, sebanyak 465 kasus diantaranya merupakan cerai gugat dan 263 kasus cerai talak.
"Sedangkan pada tahun 2007 dari 606 perkara cerai yang di putus, 248 kasus diantaranya cerai gugat dan 358 cerai talak," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cece Mustofa.** (mp/cr3)
Selasa, Mei 26, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar