Rabu, Juli 27, 2011

Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Berkurang

JAKARTA, M86 - Sejalan dengan bulan Ramadhan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberi keringanan berupa pengurangan jam kerja. Meski begitu, para PNS tetap harus menjaga disiplin kerja.

"Surat Keputusan Gubernur soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah ada. Sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris Daerah. Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budhiastuti di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (27/7).

Perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan, yaitu untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Di hari Jumat, jam kerja dimulai 08.00 hingga 15.30. Bagi para pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat zuhur akan diberikan waktu secukupnya. Untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga 13.30.

Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, Budhi menegaskan agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, dan pemecatan.

"Jadi saya berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov DKI Jakarta tidak bermalas-malasan, tetapi tetap terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD DKI Jakarta Budi Utomo menjelaskan bahwa waktu istirahat bagi PNS ditiadakan selama Ramadhan. Biasanya, para PNS mendapat jatah waktu istirahat selama satu jam, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00.

Ia pun menegaskan tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

"Jadi, PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena kedua peraturan tersebut tetap jalan, baik saat bulan Ramadhan maupun bulan biasa," tandasnya.(dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails