Jumat, Mei 06, 2011

Pemda DKI Pembual, 1.406 Minimarket Ilegal Ternyata Hanya Diputihkan

JAKARTA, M86 - Sebanyak 1.406 minimarket di Jakarta yang selama ini dinilai ilegal yang rencananya bakal ditutup karena tidak memiliki ijin ternyata hanya diputihkan statusnya. Padahal sebelumnya Pemda DKI berjanji akan menutup minimarket ilegal tersebut namun penyataan itu hanya bualan saja.

Buktinya, saat ini Pemda DKI sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan izin kepada minimarket tersebut.

Apa alasannya ? Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, 1.406 minimarket itu tidak melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Yang jelas, mereka jauh dari pasar tradisional, pada dasarnya tidak merugikan siapa-siapa," ujar Fauzi Bowo.

Berbeda dengan 37 minimarket ilegal lainnya yang berlokasi 500 meter dari pasar tradisional, Pemprov DKI pasti akan melakukan tindakan tegas. "Kalau yang itu pasti ditutup," tegas Fauzi Bowo.

Namun kenyataanya di lapangan, keberadaan minimarket ini sangat meresahkan warga, khususnya pada pedagang kecil yang mengaku mengalami penurunan omset akibat kehadiran minimarket tersebut.
"Kami sangat terpukul dengan keberadaan minimarket. Apalagi modal kami kecil masa harus bersaing dengan mereka. Padahal yang kami cari hanya keuntungan kecil untuk tambah-tambah memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ijah (33), pedagang kelontong di bilangan Cakung, Jakarta Timur.

Di Jakarta saat ini terdapat 1.868 minimarket dan 1.443 di antaranya tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.

Dari jumlah tersebut, minimarket yang letaknya kurang dari 500 meter ada sebanyak 37 minimarket. Adapun sisanya, 1.406 minimarket, letaknya jauh dari pasar tradisional. (jek/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails