Minggu, Mei 01, 2011

13 DAS di Jakarta Tercemar Limbah

JAKARTA, M86 - Kepala BPLHD DKI, Peni Susanti mengatakan penerapan Pergub No.220/2010 sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI untuk mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas 13 sungai yang ada di Jakarta.

Berdasarkan pemantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau di 13 daerah aliran sungai (DAS) pada 2010 tercatat semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat.

Hasil pemantauan secara rinci yaitu nol persen dalam kondisi baik, sembilan persen dalam kondisi tercemar ringan, sembilan persen dalam kondisi tercemar sedang, dan 83 persen dalam kondisi tercemar berat.

Sedangkan hasil pemantauan BPLHD pada 66 titik di 13 sungai pada 2009 mencatat nol persen dalam kondisi baik, tujuh persen dalam kondisi tercemar ringan, 10 persen tercemar sedang dan 83 persen dalam kondisi tercemar sedang.

"Dengan adanya Pergub No. 220/2010 ini, kami ingin kondisi mutu air sungai di DKI Jakarta pada tahun 2011 semakin baik dari tahun sebelumnya," katanya.

Laporan Sebelumnya BPK perwakilan Jakarta merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (kinerja) atas efektivitas pengendalian pencemaran air sungai pada BPLHD DKI dan instansi terkait pada tahun anggaran 2009 dan 2010.

Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa BPLHD Provinsi DKI Jakarta kurang efektif dalam mengendalikan pencemaran air sungai karena ditemukan antara lain sebagian besar sungai di DKI Jakarta dalam kondisi tercemar berat.

BPK melihat kegiatan pengendalian pencemaran air sungai belum menjadi program prioritas Pemprov DKI 2007-2012.

BPK menemukan sebanyak 931 Perusahaan belum mempunyai IPLC dan sebanyak 105 perusahaan belum memperpanjang IPLC pada 2009 -2010.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails