JAKARTA, M86 - Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak akan menelantarkan nasib ribuan warga Tanah Merah, Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Sebab, Pemprov DKI Jakarta segera mencarikan solusi terbaik dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memberikan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, maupun kartu keluarga (KK) bagi warga yang belum memilikinya.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Pemukiman, Margani Mustar mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin menelantarkan warganya, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi warganya. “Kami akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Margani di Balaikota.
Diungkapkan Margani, permasalahan yang dihadapi warga Tanah Merah tidak hanya terkait dengan administrasi kependudukan saja yang belum terlayani, melainkan juga menyangkut penyelesaian lahan yang ditempati mereka saat ini. Sebab, lahan yang ditempati warga saat ini merupakan lahan milik PT Pertamina yang rencananya akan digunakan untuk perluasan depo Pertamina Plumpang. “Saat ini perkembangan pembahasan lahan tersebut masih dilakukan pihak Walikota Jakarta Utara dan pihak Pertamina,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Tanah Merah pernah beberapa kali berunjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI dan DPRD DKI. Mereka menuntut pemerintah segera memberikan solusi terhadap persoalan mereka. Hampir 40 tahun tinggal di daerah itu, namun tidak diakui Pemprov DKI Jakarta karena mereka dianggap tinggal di pemukiman liar. Diperkirakan ada sekitar 7.400 kepala keluarga (KK) atau 27 ribu jiwa di daerah itu. Warga menempati lahan seluas 83 hektar dari total 162 hektar lahan milik PT Pertamina.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, alasan mengapa mereka sulit meluluskan tuntutan itu karena terbentur masalah aturan hukum. Bagaimana pun upaya yang dilakukan dalam pemberian KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga tidak bisa diberikan karena tidak adanya rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di kawasan tersebut. “Namun, mereka sudah dilayani di RT atau RW terdekat. Mereka tinggal datang saja untuk mengajukan pengurusan administrasi kependudukan, pasti dilayani,” kata Franky.
Persoalan ini pun sudah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, Muhammad Huda, Komnas HAM berpendapat setiap warga negara memiliki hak memperoleh pelayanan publik berupa dokumen kependudukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiono mengatakan, membentuk RT/RW di atas lahan yang tidak sah. PT Pertamina sendiri, dikatakan Bambang berencana, membangun buffer zone atau zona pengaman di lahan tersebut. “Sebenarnya ini masalah aturan saja sehingga tidak memungkinkan kita membentuk RT/RW di sana,” ujar Bambang.
Namun, ditambahkan Bambang, warga masih dipastikan akan mendapatkan layanan administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan meski tidak terdapat RT dan RW. Di sana juga telah didirikan posyandu yang melayani kesehatan ibu dan anak. Ada tiga kelurahan yaitu Kelurahan Rawabadak Selatan, Tuguselatan dan Kelapagading Barat yang wilayahnya berdekatan dengan pemukiman warga Tanah Merah. Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan sebanyak 400 lebih akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir di Tanah Merah. (nez)
Jumat, April 01, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar