JAKARTA, M86 - Akhirnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau yang biasa disapa Bang Foke berpikir tujuh kali untuk mengeluarkan Perda larangan terhadap kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia ( JAI) di DKI Jakarta.
Perda diganti oleh surat instruksi gubernur terkait ajaran itu. Alasan gubernur berkumis tebal ini karena sebelumnya ada surat keputusan bersama(SKB) tiga menteri terkait keberadan JAI sebagai acuan tertinggi.
Untuk itu, Foke lebih memilih instruksi gubernur dengan memerintahkan satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
"Instruksi secara formal sudah ada dan tinggal saya tandatangani," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta. Foke juga lebih berpegang kepada konstitusi dan peraturan perundangan yang ada, dan tidak melangkahi peraturan.
"Saya berpegangan pada aturan hukum yang ada. Sesuai dengan peluang dan kewenangan saya selaku pimpinan pemerintah daerah, maka saya instruksikan untuk melaksanakan SKB 3 Menteri," jelasnya.
Sebelumnya, Foke melarang JAI beraktivitas di DKI Jakarta. Keinginan Foke ini melihat pemerintah daerah (Pemda) yang melarang kegitan JAI di wilayahnya. Pemda yang melarang yakni Pemprov Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kota Bogor. JAI mengambil langkah hukum dengan mengugat Pemprov Jawa Timur terkait larangan itu. (jek)
Sabtu, Maret 12, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar