JAKARTA, MP - Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usaha yang digelutinya, sejak Januari-Agustus tahun ini, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 4.486 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah memperoleh SIUP, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih meningkatkan kegiatan usahanya karena telah memilliki legalitas yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha mereka.
Kasie Perdagangan Dalam Negeri, Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Ernalis mengatakan, dari jumlah total SIUP yang telah diterbitkan pihaknya tadi, terdiri dari 1 SIUP Mikro, 2.511 SIUP Kecil dan 1.974 SIUP Menengah.
Adapun kendala yang masih ditemui pihaknya selama proses pembuatan SIUP yakni, rendahnya tingkat kesadaran para pelaku usaha untuk membuat SIUP. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyak dijumpai sektor usaha yang belum memiliki legalitas. Untuk itu, Ernalis melanjutkan, pihaknya pun terus berupaya melakukan bimbingan teknis mengenai pembuatan SIUP yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha.
Kendala lain, tambah Ernalis, masih sering ditemuinya pemohon yang masih menggunakan biro jasa dalam pengurusan pembuatan SIUP. Karenanya, ia pun mengimbau, para pemohon agar datang langsung saat melakukan pengurusan pembuatan SIUP. Hal ini bertujuan, agar pelayanan yang diberikan tepat sasaran dan dipahami pelaku usaha.
"Biasanya kalau ada pemohon yang mengurus sendiri, mereka suka kebingungan untuk mengisi formulir yang kami berikan dan suka minta tolong untuk diisikan petugas. Tapi biasanya saya paksa untuk mereka isi sendiri. Supaya mereka paham bagaimana cara mengurus SIUP," ujar Ernalis, Senin (13/12).
Ditambahkan Ernalis, dengan kepemilikan SIUP, para pelaku usaha otomatis mendapatkan legalitas dan memperoleh kemudahan dalam hal peminjaman modal ke bank untuk lebih mengembangkan usahanya. “Kami tak henti-henti mengimbau, agar para pelaku usaha segera melegalkan usahanya dengan kepemilikan SIUP sebagaimana diatur dalam Permendagri No 46 Tahun 2009 tentang Kepemilikan SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan,” tandasnya. (red/*bj)
Senin, Desember 13, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar