Kamis, November 11, 2010

Puluhan PSK Terjaring OYK

JAKARTA, MP - Jika biasanya pekerja seks komersil (PSK) dijaring karena sedang mencari mangsa, kini lagi-lagi mereka juga juga kena jaring petugas. Penyebabnya, tak lain bukan karena sedang menjajakan diri di siang hari, tapi karena tak memiliki KTP DKI. Puluhan PSK itu terjaring di sejumlah rumah kontrakan dan tempat kos yang ada di dua kelurahan, yakni Kebonkosong dan Utanpanjang. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menjadi sasaran operasi yustisi kependudukan (OYK).

Selain PSK, petugas gabungan dari Satpol PP serta Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), juga menjaring pengamen serta pengemis. Di luar itu, warga yang hanya memiliki KTP daerah tanpa memiliki KTP DKI juga dijaring. Secara keseluruhan jumlahnya mencapai 232 orang.

“Warga yang terjaring di dua kelurahan sebanyak 232 orang dan 190 orang di antaranya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11) besok. Mereka akan dikenakan sanksi denda yang ditentukan oleh hakim di pengadilan,” kata Mohammad Hatta, Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Kamis (11/11).

Dijelaskan Hatta, OYK di dua kelurahan ini telah direncanakan sebelumnya. Karena lokasi tersebut selama ini diketahui terdapat banyak pendatang gelap. "Mereka sehari-hari mencari nafkah di jalan dan tidak memiliki KTP DKI Jakarta," ujarnya.

Hatta menegaskan, OYK telah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. Sehingga siapa pun yang tinggal di DKI Jakarta harus memiliki KTP DKI serta memiliki pekerjaan yang tetap.

“Setidaknya mereka yang terjaring OYK kali ini menjadi jera, sehingga mereka sadar untuk tinggal di Jakarta tidak bisa sembarangan dan wajib mematuhi perundang-undangan yakni tentang administrasi kependudukan,” tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails