JAKARTA, MP - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, melarang keras pejabat maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Sebab, pengadaan kendaraan dinas hanyalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas SKPD dan UKPD terkait pelayanan kepada warga Jakarta. Artinya, pemanfaatan kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya untuk kepentingan publik.
Untuk itu, Bang Fauzi, sapaan akrabnya meminta kepada lima walikota administratif dan satu bupati administratif di DKI Jakarta agar memberikan teladan yang baik yakni, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pimpinan wilayah dapat meneruskan larangan ini kepada pejabat SKPD dan UKPD beserta staf di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Fasilitas kantor seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya diadakan sebagai alat penunjang kelancaran tugas di lapangan. Selain itu pengadaannya dan perawatannya berasal dari APBD DKI, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” ujar Fauzi Bowo, di Balaikota, Kamis (2/9).
Jika larangan itu tidak dipatuhi, pegawai yang bersangkutan harus siap terkena sanksi seperti yang diatur dalam PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditegaskan olehnya, larangan ini berlaku untuk semua dan tidak ada pengecualian termasuk bagi dirinya. “Aturan ini untuk semua. Terutama untuk pimpinan yang harus menjadi panutan yang baik bagi stafnya,” tegas Fauzi Bowo.
Kepala Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menuturkan, meski telah ada aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan pengawasan khusus bagi pegawainya. Pemprov DKI, dikatakan Cucu, menyerahkan pengawasan tersebut kepada pihak kepolisian ataupun masyarakat jika nantinya melihat kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta berada di luar Jakarta. “Biasanya polisi akan bertindak saat melihat kendaraan dinas berplat B berada di luar Jakarta. Adapun sanksi yang akan diberikan berupa penarikan mobil tersebut,” kata Cucu.
Ditambahkan Cucu, masa libur Lebaran atau cuti bersama bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 9-13 September. Bagi PNS yang mangkir atau tidak masuk pada hari kerja yang telah ditentukan tentu akan dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C DPRD DKI, Achmad Husin Alaydrus. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. “Kendaraan dinas itu untuk kerja, bukan dipakai untuk plesiran,” tegas Alaydrus.
Pasalnya, kata Alaydrus, kendaraan dinas untuk pejabat DKI dan anggota dewan demi kelancaran tugas dalam melayani masyarakat. Sehingga dia mengharapkan, baik pejabat DKI maupun anggota DPRD DKI tidak menyalahgunakan kendaraan dinas yang dimilikinya. (red/*bj)
Kamis, September 02, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar