Senin, Maret 08, 2010

Informasi Tarif Baru Parkir Harus Segera Dipasang

JAKARTA, MP - Untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pemasangan papan informasi tarif parkir di seluruh lokasi parkir di Jakarta akan terpasang dalam satu pekan ke depan. Saat ini, Pemprov melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, telah menyelesaikan pembuatan surat perintah pemasangan papan pemberitahuan tarif yang akan dikirimkan kepada 584 operator parkir.

"Setelah ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Tauchid pada hari ini, akan langsung kita kirim. Hari Selasa esok saya pastikan seluruh operator parkir sudah menerima surat tersebut," ujar Benjamin Bukit, Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Senin (8/3).

Benyamin Bukit menuturkan, setelah mereka (operator parkir) menerimanya, maka UPT Perparkiran akan memberi waktu kepada para operator selama satu pekan kedepan untuk pemasangan papan pemberitahuan tarif parkir. Jika dalam satu pekan ke depan para operator tersebut tidak kunjung melakukan pemasangan, maka UPT Perparkiran tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Sanksi tersebut, mulai dari administratif hingga pencabutan izin. "Kami beri surat peringatan 3 x 24 jam, lalu 2 x 24 jam, atau mungkin 1 x 24 jam. Kalau belum patuh juga, maka akan kami cabut izinnya," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pembahasan yang dilakukan UPT Perparkiran tidak ditentukan apakah harus stiker, papan atau baliho sebagai papan pemberitahuan tarif parkir tersebut. Namun yang pasti, isi materi papan tersebut adalah tarif yang telah ditentukan. Selain itu, papan informasi tarif parkir juga harus terpasang pada pintu masuk dan pintu keluar lokasi parkir. Hal ini bertujuan agar seluruh pengguna parkir dapat dengan jelas membacanya. "Dimensi atau ukurannya tidak ditentukan, tapi pemberitahuan tarif itu harus diberi judul yang besar sesuai Peraturan Gubernur No.48 Tahun 2004 yang menjelaskan tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Insurance Parking, Ferry Dwi Yunanto mengatakan, pada prinsipnya pihak operator parkir, termasuk dirinya tidak keberatan jika harus memasang papan informasi tarif baru. Karena hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Kendati begitu, para operator juga bertanya-tanya, mengapa bukan Dishub DKI Jakarta saja yang mengeluarkan biaya sekaligus membuat papan informasi tarif baru, sedangkan pengusaha hanya tinggal melakukan pemasangan saja. "Kalau kami yang membuat papan tarif, artinya kan kami harus mengeluarkan biaya lagi," keluhnya.

Lebih lanjut, sambungnya, beberapa waktu lalu, saat tarif parkir dinaikkan tidak sesuai Perda, justru tidak ada protes maupun keberatan dari para pelanggan parkir. Bahkan saat operator menurunkan tarif sesuai Perda, malah banyak pelanggan yang mempertanyakan apakah operator tidak mengalami kerugian. "Intinya, kami sebenarnya masih pada posisi yang sama. Kami ingin SK Gubernur ditinjau ulang karena sekarang sudah tahun 2010, dan SK itu dibuat sudah enam tahun lalu. Lagipula, kalau tarif parkir naik akan banyak sisi positifnya. Salah satunya kemacetan akan berkurang karena pengguna kendaraan mungkin enggan bepergian menggunakan kendaraan," jelas Ferry.

Operator lainnya, Tony Tjuatja yang juga Humas Secure Parking mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan keharusan memasang papan informasi tarif baru sesuai Pergub. Hanya saja, dirinya mengaku masih belum mengetahui teknis pemasangannya. "Tapi kami belum tahu teknisnya nanti gimana, karena surat dari Dinas Perhubungan saja belum kami peroleh," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails