Rabu, Februari 10, 2010

Operator Parkir 'Bandel' Terancam Dipidanakan

JAKARTA, MP - Operator parkir yang terbukti menaikkan tarif secara sepihak terancam dikenakan hukuman pidana. Hal tersebut disampaikan anggota Komis B DPRD DKI Jakarta, Andyka, saat menerima kedatangan UPT Perparkiran DKI Jakarta serta operator parkir off street yang berlangsung di ruang Rapat Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/2).

“Apa yang dilakukan operator parkir dengan menaikkan tarif sepihak adalah bentuk penyimpangan. Tindakan tegas harus diterapkan dengan cara mempidanakan mereka,” ujar Andyka.

Untuk itu, dia mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini UPT Perparkiran agar bertindak tegas. Tidak sekadar memberikan peringatan saja, melainkan mencabut izin dan mempidanakannya karena sudah sangat jelas para operator parkir tersebut memang sengaja melakukan pelanggaran. Ketentuan yang diatur dalam Pergub No 48 tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir dilanggar dengan cara terang-terangan. “Jangan sekadar peringatan, tapi harus disertai tindakan tegas,” pintanya.

Anggota komis B lainnya, Nur Afni Sajim juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, yang bersalah harus dipidanakan karena yang dilanggar dan dipermainkan adalah Peraturan Gubernur (Pergub). Terkait alasan pengelola parkir menaikkan tarif sepihak karena merugi, Nur Afni menganggap alasan itu mengada-ada. Buktinya, selama ini tidak pernah ada kasus pengelola parkir di Jakarta gulung tikar (bangkrut), karena menerapkan Pergub 48 tahun 2004. “Jika alasan mereka menaikkan karena merugi, itu mengada-ada. Kalau merugi, kenapa sebelum ini mereka bertahan?, ini maling namanya. Lalu dianggap apa Pergub itu,” tegasnya.

salah satu perwakilan operator parkir, Tony Tjuatja dari Secure Parking, mengakui pihaknya menaikkan tarif parkir secara sepihak. Alasan Tony, karena kondisi di lapangan tidak sesuai dengan Pergub. “Kami melihat Pergub tersebut dibuat pada tahun 2004, dan sekarang sudah 2010. Bukannya kami protes, namun seharusnya aturan ini ditinjau dua tahun sekali,” kilahnya.

Tony menjelaskan, pada 2007, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang selama ini menaungi para operator parkir sudah mengajukan permohonan ke DPRD dan Gubernur untuk menaikan tarif parkir. Namun sampai saat ini, belum ada penyelesaiannya. Sementara, biaya operasional parkir semakin meningkat. Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) pun meningkat. “Padahal kami harus menyesuaikan UMP. Kami tidak tahu apakah ada kesepakatan informal, kami sebagai operator hanya ikut APPBI,” terangnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin menjelaskan, setelah pertemuan ini pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. Untuk itu, dirinya meminta para operator mengumpulkan data di mana saja tempat beroperasi mereka. Karena selama ini, satu operator memiliki lebih dari satu tempat operasi. “Kita akan melalukan investigasi ke lapangan, apakah masih ada yang menaikkan tarif,” ucapnya.

Jika nantinya memang ditemukan pelanggaran, maka ancaman pidana berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 5 juta sesuai dengan Pergub 48 tahun 2004 bisa dilakukan. “Apabila terbukti melanggar, maka sanksi tersebut bisa diterapkan,” tegasnya.

Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Benyamin Bukit yang turut hadir pada pertemuan itu, mendukung penuh imbauan Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk menindak tegas para operator parkir nakal. Namun, Benyamin mengaku belum memiliki data dan nama-nama operator parkir nakal tersebut. Meski begitu, sebagai langkah awal, Benyamin berencana mengumpulkan 584 operator parkir se-Ibu Kota pada 16 Februari mendatang. “Apabila memang kita temukan operator nakal, maka kita tidak akan segan untuk menindak tegas,” tandasnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails