Sabtu, Februari 06, 2010

DKI Ancam Cabut Izin Pengelola Parkir Nakal

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengelola parkir yang menaikkan tarif melebihi ketentuan yang ditetapkan. Setidaknya, pengelola parkir dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 48 tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir. Pemprov DKI telah memerintahkan lima walikota kotamadya di Jakarta agar turun langsung untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan.

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2006 diatur, tarif parkir di lapangan parkir atau di dalam gedung untuk kendaraan roda empat jenis sedan, pikap, jeep, dan minibus pada satu jam pertama Rp 2.000. Kemudian untuk jam berikutnya dikenakan Rp 1.000 per jam. Sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis truk dan bus tarifnya Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam-jam berikutnya. Untuk sepeda motor tarif parkirnya sebesar Rp 500 pada jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya.

Namun kenyataanya, banyak pengelola parkir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan menaikkan tarif parkir yang cukup tinggi. Bahkan mereka seolah saling berlomba meninggikan tarif parkir. Buktinya, banyak pengelola parkir di gedung seperti mal dan perkantoran menaikkan tarif parkir pada jam pertama masuk hingga Rp 4.000, kemudian pada jam berikutnya dikenakan Rp 2.000 per jam. Demikian halnya sepeda motor, pada jam pertama sudah dikenakan Rp 1.000.

Gubernur DKI Jakarta , Fauzi Bowo, mengatakan, menaikkan tarif parkir off street (parkir di dalam gedung) tidak sesuai dengan aturan Perda Nomor 1 tahun 2006 dan Pergub Nomor 48 tahun 2004 merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Perda Nomor 1/2006, bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.

“Ini sudah jelas melanggar peraturan. Apapun namanya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Fauzi Bowo. Untuk mengetahui secara pasti pengelola parkir swasta yang melanggar aturan, tiga hari lalu gubernur telah memerintahkan walikota agar turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi untuk memeriksa tarif parkir di dalam gedung di wilayahnya masing-masing.

“Kalau perlu mereka datang ke gedung tersebut dan parkir kendaraannya. Biar ada bukti,” tegasnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran segera ditindak dan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi paling berat pencabutan izin usahanya.

Kemudian untuk valet parking di dalam gedung yang dikelola pengelola parkir, Fauzi meminta agar pendapatannya itu tetap dimasukkan ke dalam pajak parkir. Ada izin atau tidak, pendapatannya harus masuk ke Pemprov DKI sebagai pajak. Ini sesuai dengan perjanjian antara pengelola parkir dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI. Jika ternyata ditemukan adanya indikasi pengalihan dan penyimpangan pendapatan dari valet parking maka pengelola itu akan terkena sanksi.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI, Benyamin Bukit, mengatakan pada tanggal 10–11 Februari mendatang akan memanggil 584 operator parkir di mal, hotel, maupun perkantoran. Tujuannya untuk menyelidiki secara langsung dan mengetahui tarif parkir yang dikenakan pengelola parkir. Jika didapati ada yang melakukan pelanggaran, maka akan langsung diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andyka mengungkapkan, dewan akan memanggil para pengelola parkir untuk mencari tahu keluhan masyarakat soal kenaikan retribusi parkir secara sepihak. Jika terbukti melanggar, ada dua pilihan yaitu diberikan pengarahan atau dicabut izin usahanya. “Pokoknya mereka akan kita panggil dalam waktu dekat ini,” katanya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails