Senin, Januari 25, 2010

Pelanggar RTRW Diancam Denda Rp1 Miliar

JAKARTA, MP - Sanksi pidana akan dilayangkan Pemprov DKI terhadap warga dan pemilik modal yang tidak mematuhi Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030. Sebaliknya pemberian insentif akan diberikan bagi mereka patuh terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Kasubid. Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Beppeda) DKI, Beni Candra, pemberian sanksi tersebut dibenarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tata Ruang No. 26 Tahun 2007, Bab IX Ketentuan Pidana Pasal 69-74. “Sanksi ini bisa dikenakan pada siapapun pada masyarakat, korporasi, maupun pejabatnya,” ujar Beni, Senin (25/1).

Kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta juga akan dilayangkan pada pejabat yang mengeluarkan kebijakan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta mereka yang menempatklan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang. “Selain sanksi pidana pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya,” tegasnya.

Sedangkan jika tindak pidana mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Jika kelalaian mereka menyebabkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sedangkan bila sampai mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sanksi juga diberikan kepada setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Mereka akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang akan dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan bila pelaku pelanggaran ialah korporasi maka sanksi pidana penjara dan denda akan diberikan terhadap pengurusnya. Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda.

Mereka juga akan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pencabutan status badan hukum.
Sementara bagi mereka yang mejadi korban dan mengalami kerugian atas pelanggaran tersebut dapat dimungkinkan mengajukan gugatan dan dapat menuntut ganti rugi secara perdata sesuai dengan hukum acara pidana.

Selain sanksi, untuk merespon aspirasi masyarakat dalam mendukung RTRW yang dicanangkan Pemprov DKI juga akan memnerikan insentif pada mereka yang mematuhinya. Sekretaris Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta Priyadi Priyahutama menyatakan, insentif akan diberikan kepada mereka yang mendukung proses pelaksanaan RTRW.

Pemberian insentif dan diinsentif tersebut akan diberikan pemprov dengan bekerja sama dengan pemerintah pusat. Menurut Priyadi, mereka adalah orang-orang yang bersedia menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang berinisiatif untuk mengantisipasi banjir, dan mereka yang menjaga kawasan cagar budaya.

“Pemprov akan memberikan mereka insentif yang setimbal tindakan ramah lingkungan yang mereka lakukan,” ujarnya. Menurut Priyadi, insentif tersebut bisa berupa pemberian fiskal, penghargaaan, ataupun keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lebih lanjut, Beni mengatakan dalam melakukan pengawasan akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pelaksanaan ketentuan ini maka akan dibuat sistem peraturan zonasi (zoning regulation). Peraturan ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia.

“Dengan regulasi ini, maka pejabat yang mengurusi tata ruang dapat berjalan sesuai koridor namun tetap terbatas, sehingga tidak ada perubahan ekstrem,” katanya. (red/*pk)

3 komentar:

  1. Halo, saya Renny saya sangat senang saat ini karena semua keinginan hati saya baru saja berarti, setelah mencari pinjaman untuk pengobatan ayah Sakit saya, dan untuk perayaan perayaan Ramadhan sebagainya datang, saya akhirnya mendapat pinjaman dari jenis mrs pemberi pinjaman hati. Rhoda, yang membantu saya mendapatkan pinjaman non agunan, setelah saya ditipu sejumlah besar uang dengan sesama Muslim yang mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman palsu, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk membiarkan sesama Indonesia tahu bahwa bahkan beberapa disebut pemberi pinjaman palsu, jadi jika Anda perlu pinjaman mendesak dan aman bahkan untuk perayaan sebagainya kedatangan Ramadhan, hubungi Ibu Rhoda Esther, dia adalah salah satu yang saya percaya Allah dikirim untuk menyelamatkan kami untuk perayaan Ramadhan, jadi saya ingin Anda semua untuk bergabung dengan saya terima ibu dan jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menulis dirinya melalui email perusahaan: rhodaqualityloanservice@gmail.com atau
    Pinjaman kualitas rhodaservice@financier.com
    sesama orang Indonesia saya jika Anda menemukan kesulitan Anda dapat menghubungi saya di email ini: rennykomara1992@gmail.com untuk arah lebih lanjut.
    Allah memberkati Anda semua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
      Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
      Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
      /[[=[=

      Hapus
  2. Halo, saya Renny saya sangat senang saat ini karena semua keinginan hati saya baru saja berarti, setelah mencari pinjaman untuk pengobatan ayah Sakit saya, dan untuk perayaan perayaan Ramadhan sebagainya datang, saya akhirnya mendapat pinjaman dari jenis mrs pemberi pinjaman hati. Rhoda, yang membantu saya mendapatkan pinjaman non agunan, setelah saya ditipu sejumlah besar uang dengan sesama Muslim yang mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman palsu, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk membiarkan sesama Indonesia tahu bahwa bahkan beberapa disebut pemberi pinjaman palsu, jadi jika Anda perlu pinjaman mendesak dan aman bahkan untuk perayaan sebagainya kedatangan Ramadhan, hubungi Ibu Rhoda Esther, dia adalah salah satu yang saya percaya Allah dikirim untuk menyelamatkan kami untuk perayaan Ramadhan, jadi saya ingin Anda semua untuk bergabung dengan saya terima ibu dan jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menulis dirinya melalui email perusahaan: rhodaqualityloanservice@gmail.com atau
    Pinjaman kualitas rhodaservice@financier.com
    sesama orang Indonesia saya jika Anda menemukan kesulitan Anda dapat menghubungi saya di email ini: rennykomara1992@gmail.com untuk arah lebih lanjut.
    Allah memberkati Anda semua.

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails