Selasa, Januari 19, 2010

Kinerja PNS Buruk, TKD Dipotong 100 Persen

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pemberian remunerasi dalam bentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk menerapkan azas keadilan terhadap pencapaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Karena itu, bagi PNS yang kinerjanya buruk, jangan harap mendapatkan TKD dalam jumlah besar, bisa jadi malah terancam dipotong 100 persen alias tidak menerima sepeserpun.

Dengan sistem baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja, inisiatif, dan kehadiran PNS. Sebab, pencapaian kinerja PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap menjadi barometer bagi kinerja PNS lain di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan, TKD akan mulai dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulannya. Untuk pertama kali, TKD akan dibayarkan pada 20 Februari mendatang. Besaran TKD mulai Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta disesuaikan dengan golongan yaitu golongan I hingga eselon I. Kebijakan ini sekaligus menghapus tiga jenis tunjangan yang diberikan pada tahun sebelumnya, yakni tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan kesejahteraan, (Kesra), dan tunjangan khusus.

“TKD diberlakukan sejak tahun 2010. Saya berharap dengan sistem ini tidak ada lagi orang yang rajin dan penuh inisitatif honornya lebih rendah dari mereka yang tidak punya inisiatif dan jarang datang ke kantor,” tegas Fauzi Bowo usai Rapim di Balaikota.

Pemberian honorarium yang dikemas dalam bentuk TKD ini lebih mengarahkan pada azas keadilan. Sebab tunjangan ini berbasis kepada output kerja, hasil kerja, dan pencapaian target. Karena itu, bagi PNS yang output kerja dan pencapaian targetnya tidak tercapai, atau kinerjanya sangat buruk, maka TKD mereka terancam dipotong hingga 100 persen.

Fauzi menjelaskan, jika PNS tidak masuk satu hari maka besaran pokok TKD akan dipotong 5 persen. Kemudian jika 20 hari mangkir, berarti tidak dapat sama sekali tunjangan. “Jadi kinerja PNS buruk TKD terancam dipotong hingga 100 persen,” tegasnya. Diharapkan, upaya ini bisa menggenjot kualitas pelayan publik mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas serta menghilangkan praktik ilegal seperti pungutan liar.

Sedangkan angka maksimal TKD bisa dicapai jika pegawai rajin masuk kerja. Sebab, absensi menjadi salah satu faktor penilai yang bobotnya cukup besar yakni 70 persen. Sisanya 30 persen didasarkan pada hasil kinerja, diantaranya hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerja sama dengan pihak luar, serta kelakuan atau perilaku.

Sayangnya, niat baik Pemprov DKI Jakarta ini belum didukung penuh oleh kalangan dewan. Buktinya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Cinta Mega, mengatakan, TKD yang diberikan Pemprov DKI belum waktunya diberlakukan. Ia menilai cukup banyak PNS yang berperilaku buruk. Salah satu contohnya yaitu saat dewan memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dimintai keterangan perihal peristiwa atau suatu kejadian, ternyata SKPD tersebut tidak datang.

“Ini harus dipertimbangan sebagai perilaku buruk. Artinya tunjangan harus dipotong dong,” kata Cinta Mega di ruang kerja Komisi C DPRD DKI, Jakarta. Bukti nyata juga terjadi, saat Komisi C memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sukri Bey, pada Senin (18/1) kemarin, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails