Sabtu, Januari 16, 2010

DKI dan AS Bentuk Perda Larangan Merokok

JAKARTA, MP - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bekerja sama dengan New York, Amerika Serikat akan membentuk Perda khusus tentang larangan merokok dan bahaya nikotin bagi kesehatan. Kerjasama yang dikemas dalam bentuk Smoke Free ini sebenarnya telah ditandatangani pada Juni 2009 namun penyusunan rancangan perdanya baru akan dilakukan Tahun 2010.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan, New York menganggap DKI Jakarta adalah Ibukota yang telah sukses dalam menerapkan Perda larangan merokok di tempat umum. Karenanya salah satu kota besar di Amerika Serikat ini mau untuk kerja sama dengan DKI Jakarta untuk membentuk perda khusus tentang larangan merokok dan bahaya nikotin bagi kesehatan.

“Perda khusus ini sedang kami rancang dalam program Smoke Free. Dimana New York sebelumnya telah menyosialisasikannya dan ternyata memberikan hasil yang efektif dalam pengurangan merokok di tempat umum,” ungkap Peni, Sabtu (16/1).

Peni menambakan, bahaya yang ditimbulkan oleh nikotin memang memiliki pengaruh terbesar bagi kesehatan. Diharapkan, dengan adannya program Smoke Free ini, warga Jakarta lebih memperhatikan larangan merokok. “Saya berharap warga Jakarta tidak menganggap ini sebagai gertakan sambal saja, tapi benar-benar ditaati dan dipatuhi dengan adanya perda khusus ini,” ujarnya.

Bahkan Peni berjanji akan menegur dan memberikan peringatan keras terhadap tempat-tempat perbelanjaan atau mall, rumah sakit, dan fasilitas umum yang tidak menyediakan tempat khusus bagi perokok. Setidaknya, bagi yang nekad merokok di tempat terlarang itu, akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara enam bulan atau denda uang sebesar Rp 5 juta.

Selama ini, warga ibu kota yang terjaring dalam razia merokok di tempat umum, selalu menganggap tidak akan dihukum. Karenanya Peni akan lebih menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaraan Udara yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Mereka selalu menganggap sepele, sehingga dengan adanya perda khusus ini saya meminta kepada masyarakat serta elemen-elemen yang ada untuk bisa menyosialisasikan program Smoke Free di tempat perbelanjaan, rumah sakit dan fasilitas umum,” paparnya.

Selanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat luas untuk memberi masukan melalui website yang disediakan BPLHD yakni www.bplhd.co.id. “Lewat website interaktif ini, laporan masyarakat tentang tidak tersedianya fasilitas merokok di tempat umum bisa langsung kita tindak lanjuti. Dari sinilah peran masyarakat sangat membantu kita dalam bekerja untuk menerapkan program Smoke Free,” tandasnya.(red/*bj)

1 komentar:

  1. Halo, saya Renny saya sangat senang saat ini karena semua keinginan hati saya baru saja berarti, setelah mencari pinjaman untuk pengobatan ayah Sakit saya, dan untuk perayaan perayaan Ramadhan sebagainya datang, saya akhirnya mendapat pinjaman dari jenis mrs pemberi pinjaman hati. Rhoda, yang membantu saya mendapatkan pinjaman non agunan, setelah saya ditipu sejumlah besar uang dengan sesama Muslim yang mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman palsu, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk membiarkan sesama Indonesia tahu bahwa bahkan beberapa disebut pemberi pinjaman palsu, jadi jika Anda perlu pinjaman mendesak dan aman bahkan untuk perayaan sebagainya kedatangan Ramadhan, hubungi Ibu Rhoda Esther, dia adalah salah satu yang saya percaya Allah dikirim untuk menyelamatkan kami untuk perayaan Ramadhan, jadi saya ingin Anda semua untuk bergabung dengan saya terima ibu dan jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menulis dirinya melalui email perusahaan: rhodaqualityloanservice@gmail.com atau
    Pinjaman kualitas rhodaservice@financier.com
    sesama orang Indonesia saya jika Anda menemukan kesulitan Anda dapat menghubungi saya di email ini: rennykomara1992@gmail.com untuk arah lebih lanjut.
    Allah memberkati Anda semua.

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails