Kamis, Januari 14, 2010

2010, Perda RTRW Disahkan

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang giat menyempurnakan draft peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2010-2030. Bahkan draftnya telah diserahkan ke DPRD DKI pada Desember 2009 dan saat ini tengah dibahas di internal dewan. Jika tuntas rencananya draft akan dibahas di tingkat nasional.

Selanjutnya kendati mekanisme penerbitan Perda RTRW DKI 20 tahun mendatang masih cukup panjang, namun Pemprov DKI menetapkan perda tersebut harus disahkan tahun ini. Sebab usai disahkan, Pemprov DKI harus menyusun penjabaran detail Perda RTRW melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan dalam waktu satu tahun. Karena Perda RDTR tingkat kecamatan itu akan menjadi aturan bagi penerbitan izin pembangunan di kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membenarkan, Pemprov DKI telah menyelesaikan draft Perda RTRW DKI periode 2010-2030 dan menyerahkannya pada DPRD DKI untuk dibahas bersama. Penyusunan draft perda tersebut mengacu pada UU Nomor 26 tahun2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 24 tahun 1992 tentang
Penataan Ruang.

Ia menyatakan, penyusunan draft RTRW berdasarkan UU Nomor 26/2007 lebih sulit dibandingkan berdasarkan UU yang lama. Sebab UU 24/1992, penyusunan tata ruangnya lebih mengacu pada rencana yang bersifat struktural. Sedangkan UU 26/2007 penyusunan RTRW lebih detail dan rinci.

“Penyusunan RTRW berdasarkan UU No 26 ini lebih rigid dibandingkan UU sebelumnya. Itu sebabnya, kita lebih intens dalam berdiskusi. Saat ini sudah kita selesaikan draftnya dan sudah diserahkan pada DPRD DKI,” kata Fauzi Bowo usai rapat paparan RTRW DKI 2010-2030 di Balaikota.

Menurutnya, dalam perda itu akan tetap mengikat antara pengguna tata ruang dengan pihak penerbit izin. Ia menargetkan, pengesahan perda itu bisa secepatnya dilaksanakan atau tidak boleh lewat dari 2010, karena aturannya akan mengikat penataan di Jakarta dalam periode 2010-2030.

Sasaran utama penataan ruang yang diatur dalam perda itu, diantaranya berkaitan dengan pembangunan bendungan raksasa yang difungsikan untuk mengamankan Jakarta dari potensi kenaikan air laut yang relatif tinggi di wilayah Utara Jakarta. “Ini akan dituangkan dalam rencana teks dan pasal yang mengikat,” tegasnya.

Tak hanya itu, perda itu juga akan melarang pembangunan unit rumah dengan luas hingga satu hektar dan akan dialihkan ke daerah penyangga. Dengan pengurangan kebijakan itu maka diharapkan ruang terbuka hijau di Jakarta bisa bertambah. Diharapkan dengan penerapan RTRW yang baru ini maka wajah kota Jakarta menjadi lebih modern dan teratur.

Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI, Nurfakih Wirawan menerangkan, fokus utama penyusunan RTRW DKI Jakarta dalam periode 20 tahun ke depan yaitu perbaikan tata ruang melalui penataan transportasi publik dengan sistem transit oriented dan terintegrasi. Artinya pembangunan transportasi publik seperti terminal bus dan stasiun akan diarahkan pada kawasan khusus untuk transportasi yang memiliki tingkat aksesibilitas tinggi dan bersifat hemat lahan.

Sebab saat ini masih banyak terminal dan stasiun yang tidak berorientasi pada transit dan terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya dan kawasan sekitar.

Sehingga selain menyulitkan penggunan jasa transportasi untuk pindah moda transportasi dengan mudah, juga menimbulkan rasa tidak aman karena harus menempuh jarak cukup jauh untuk melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain. Selain itu, pelayanan transportasi juga akan diintegrasikan dengan pusat kegiatan bisnis di Jakarta sehingga dapat meminimalisasikan kemacetan.

Kendati demikian, Nurfakih menegaskan draft perda RTRW 2010-2030 hanya sebagai acuan makro bagi penataan ruang di tingkat provinsi. Setelah disahkan pada tahun ini maka detail penataan ruang di Jakarta di tingkat kecamatan akan dituangkan dalam bentuk Perda RDTR. Ditargetkan perda RDTR harus rampung pada 2011.

“Detail tata ruang DKI seperti apa nanti akan disusun dalam Perda RDTR atau lebih dikenal dengan RTRW kecamatan. Sedangkan Perda RTRW DKI 2010-2030 akan menjadi pegangan aturan dan norma dalam menentukan RDTR kecamatan,” kata Nurfakih. Perda RDTR lebih penting peranannya karena akan menjadi dasar aturan untuk memberikan izin pembangunan di kota Jakarta. (red/*bj)

1 komentar:

  1. Halo, saya Renny saya sangat senang saat ini karena semua keinginan hati saya baru saja berarti, setelah mencari pinjaman untuk pengobatan ayah Sakit saya, dan untuk perayaan perayaan Ramadhan sebagainya datang, saya akhirnya mendapat pinjaman dari jenis mrs pemberi pinjaman hati. Rhoda, yang membantu saya mendapatkan pinjaman non agunan, setelah saya ditipu sejumlah besar uang dengan sesama Muslim yang mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman palsu, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk membiarkan sesama Indonesia tahu bahwa bahkan beberapa disebut pemberi pinjaman palsu, jadi jika Anda perlu pinjaman mendesak dan aman bahkan untuk perayaan sebagainya kedatangan Ramadhan, hubungi Ibu Rhoda Esther, dia adalah salah satu yang saya percaya Allah dikirim untuk menyelamatkan kami untuk perayaan Ramadhan, jadi saya ingin Anda semua untuk bergabung dengan saya terima ibu dan jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menulis dirinya melalui email perusahaan: rhodaqualityloanservice@gmail.com atau
    Pinjaman kualitas rhodaservice@financier.com
    sesama orang Indonesia saya jika Anda menemukan kesulitan Anda dapat menghubungi saya di email ini: rennykomara1992@gmail.com untuk arah lebih lanjut.
    Allah memberkati Anda semua.

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails