Kamis, Desember 31, 2009

Operator Busway Terbakar Terancam Kena Sanksi

JAKARTA, MP - Operator busway Transjakarta yang terbakar di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12) sore, terancam sanksi jika benar-benar tidak menyediakan alat pemadam api ringan seperti yang dituduhkan.

"Akan diperiksa dengan teliti, benar apa gak tidak ada `fire extinguisher` di dalam bus. Tiap bus harusnya ada," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau yang biasa disapa Foke, di Balaikota Jakarta, Rabu (30/12).

Bus koridor V (Kampung Melayu- Ancol) bernopol B 7600 IX dan nomor badan JMT 061 itu terbakar sekitar 14.30 WIB dan menyebabkan empat orang penumpang luka-luka.

Secara total, kejadian terbakarnya bus Transjakarta itu merupakan kecelakaan kelima kalinya sejak koridor I (Blok M- Kota) dioperasikan pada tahun 2004.

Sementara itu, Foke mengatakan, saat ini polisi sedang menyelidiki peristiwa kecelakaan tersebut, apakah murni kecelakaan atau ada faktor kelalaian.

"(Peristiwa ini) Pasti ada sanksinya, kecuali jika nanti dinyatakan kecelakaan. Terutama apakah benar bus itu tidak menyediakan pemadam api," katanya.

Sebelumnya, Manajer Pengendalian Transjakarta Busway Gunardjo mengatakan, penyebab kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek pada bagian AC namun untuk hasil pastinya masih harus menunggu pemeriksaan kepolisian.

Api yang membakar badan bus itu baru padam sejam kemudian setelah Suku Dinas Pemadam Kebakaran setempat menerjukan lima unit mobil pemadam.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails