Kamis, Oktober 15, 2009

1.155 Orang Terjaring Operasi Yustisi  

JAKARTA, MP - Sedikitnya 1.155 orang berhasil dijaring dalam Operasi Yustisi dan Kependudukan yang dilakukan secara serentak di lima wilayah, Kamis (15/10). Dari jumlah itu, lima diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki identitas lengkap.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, dari 1.155 orang yang terjaring OYK, 661 orang diantaranya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kemudian 27 orang dikirim ke Panti Sosial Bina Laras lantaran tidak memiliki identitas sama sekali. Mereka berasal dari wilayah Jakarta Barat 22 orang dan Jakarta Timur 5 orang.

Franky membeberkan, 1.155 orang ini dijaring dari lima wilayah. Masing-masing adalah Jakarta Pusat 132 orang, Jakarta Utara 178 orang, Jakarta Barat 249 orang, Jakarta Selatan 201 orang, dan Jakarta Timur 395 orang.

Di Jakarta Pusat, 3 WNA terjaring operasi yustisi. Dua orang berasal dari Kamerun dan seorang lainnya dari Papua Nugini. Ketiganya ditangkap di Apartemen Mediterania. Di Jakarta Utara satu orang asal Liberia terjaring di rumah kontrakan dan Jakarta Barat satu orang asal India terjaring di Apartemen Elok.

Kelima WNA ini langsung digiring ke kantor imigrasi wilayah setempat untuk ditindak sesuai dengan peraturan keimigrasian.

Selanjutnya, seluruh warga yang terjaring ini dikenai denda dalam sidang Tipiring antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu per orang. Total jumlah denda yang dikumpulkan mencapai Rp 11.415.000. "Semua uang denda akan dimasukkan ke kas daerah," ujar Franky, Kamis (15/10).

Menurut Franky, warga yang terjaring harus menjalani sidang Tipiring karena tidak memiliki KTP DKI. Mereka hanya memiliki KTP daerah asalnya masing-masing dan tidak melapor ke pengurus RT/RW saat tinggal di DKI Jakarta.

Padahal, sejak dulu Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap tamu wajib lapor dalam waktu 1x24 jam.

Franky juga mengimbau agar seluruh pendatang baru ini segera membuat kartu identitas penduduk musiman (kipem) dan kartu izin tinggal sementara (kitas) bagi WNA. Jika ingin menjadi warga DKI, warga bisa mengajukan permohonan ke kelurahan setempat dengan melampirkan seluruh persyaratanya.

OYK kali ini digelar serentak di lima wilayah ibu kota.
Tujuannya untuk menggugah masyarakat agar patuh pada aturan Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setiap wilayah menerjunkan 100-an orang personil gabungan. Agar angka pendatang baru di Jakarta ini menyusut, maka OYK akan digelar akhir Oktober nanti. "OYK susulan akan kita lakukan dua minggu lagi atau akhir bulan ini serentak di lima wilayah. Tapi saya tidak bisa memberitahukannya. Nanti saja kalau mau dilaksanakan pasti kita beritahu," tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, pelaksanaan OYK ini merupakan penegakan hukum kependudukan agar pendatang taat pada peraturan dan hukum yang ada di Jakarta. "Peraturan kan tidak bisa ditetapkan tanpa law enforcement. Memang pasti ada dampak terjadi repetisi (pengulangan-red). Tetapi kalau penertiban tidak dilakukan akan semakin parah, jadi harus kita tertibkan," kata Fauzi di Balaikota DKI, Kamis (15/10).

Untuk menertibkan administrasi kependudukan, Fauzi mengatakan ke depan Pemprov DKI akan mulai memberlakukan single identity number (SIN). Selain itu juga akan diterbitkan peraturan baru administrasi kependudukan di Jakarta yang lebih ketat dan spesifik. Dengan demikian pengaturan kependudukan di Jakarta akan lebih tepat dan akurat perspektifnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails