JAKARTA, MP - Sampai saat ini 40 mantan anggota DPRD periode 2004-2009 belum mengembalikan mobil dinas Toyota Altis. Padahal sejak 25 Agustus 2009 Pemprov DKI sudah mengirimkan surat edaran mengenai pengembalian dan penegasan status mobil itu kepada para mantan anggota DPRD yang tidak terpilih lagi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mobil tersebut statusnya sebagai pinjam pakai sehingga tidak bisa dihapuskan atau diperjualbelikan.
Sementara itu, Menurut LSM Pemantau Pemerintahan Untuk Jakarta, Lazhuardhi, Jum'at (11/9) menegaskan kembali bahwa Pemprov DKI berhak melaporkan kepada polisi terhadap 40 mantan anggota DPRD DKI tersebut yang belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
"Sampai saat ini mantan anggota DRPD belm mengembalikan mobil dinas, padahal anggota DPRD yang baru sudah aktif hampir satu bulan," katanya.
Pemprov DKI bisa melaporkan ke polisi, karena hal tersebut bisa masuk kategori kriminal
Lazh menambahkan ulah para mantan anggota dewan itu, sangat disesalkan karena tidak menjadi contoh untuk para pemilihnya. " Ini bukan contoh yang baik untuk warga," ungkapnya.
Sementara yang sudah mengembalikan sebanyak 25 orang termasuk empat mobil pimpinan dewan yakni Toyota Crown dan Camry.
Disisi lain, para anggota DPRD DKI yang baru dan belum memiliki kendaraan bagus kini mulai menggrutu. " Yah, sebaiknya kendaraan dinas sudah bisa dibagikan," kata salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan nama.
Menurutnya tidak semua anggota dewan berkecukupan, " Kendaraan penting bagi anggota dewan, dan tidak semua anggota dewan kaya," tegasnya. (red/*b8)
Sabtu, September 12, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar