Senin, Juni 08, 2009

KPK ‘Obok-obok’ Kantor Pelayanan Jakut

JAKARTA, MP – Sudah menjadi rahasia umum setiap kantor pelayanan dipastikan ada indikasi pungutan liar (pungli) untuk memuluskan segala pelayanan. Tak terkecuali di lingkungan Walikota Jakarta Utara. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Jakarta Utara terkait dengan dua pengaduan melalui short message service (SMS) dan surat elektronik (email) yang diterima terkait dengan dugaan adanya pungutan liar.

Delapan petugas KPK datang sekitar pukul 09.00, mereka langsung menuju ke KPT Jakut untuk memantau langsung pelayanan pengurusan IMB, sertifikat tanah, dan SIUP. Tidak hanya melakukan pantauan langsung, petugas KPK juga mencari informasi langsung ke setiap warga yang tengah berada di KPT. Petugas KPK juga mengecek ke pengaduan masyarakat, ternyata sejak Januari-Juni tidak ada satupun keluhan.

Bibit Samad Rianto, Ketua Rombongan Petugas KPK menjelaskan, kedatangan tim KPK ke KPT bertujuan untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang dugaan pungli yang dilakukan petugas KPT. "Kami ingin mengecek ke lapangan, jadi tidak cuma menurut pengaduan saja," kata Bibit di sela-sela inspeksi mendadak KPK di kantor Walikota Jakarta Utara.

Fungsional Pencegahan KPK, Adi Setyo menambahkan, kedatangan petugas KPK terkait adanya dua pengaduan melalui SMS dan email ke KPK mengenai lemahnya layanan KPT di Jakarta Utara. Mengenai dugaan pungli, KPK memang tidak menemukan satupun bukti. Kendati begitu, ia mengingatkan, masyarakat jangan tergesa-gesa ketika mengurus dokumen penting sehingga bisa dimanfaatkan oknum. "Di sini kelemahan masyarakat, mereka selalu ingin pengurusan surat-surat cepat selesai pada butuh proses yang panjang. Sehingga sering dimanfaatkan oknum yang mengaku petugas," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Cecep Baja Gunawan mengatakan, jika terbukti ada pungli yang dilakukan jajarannya pasti dikenai sanksi. Meski demikian, ia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan dimintai uang, untuk menyerahkan bukti-bukti. "Serahkan bukti kekami, biar petugas yang melakukan pungli langsung dikenai sanksi," janjinya.

Cecep mengaku dari data yang berada di KPT selama Januari-Juni, tak ada keluhan masyarakat mengenai pungli. Tapi Cecep tak mengelak jika ada kepengurusan surat-surat yang terkesan lambat. "Kelambatan biasanya juga karena faktor ketidak tahuan masyarakat. Misalnya syarat pengurusan izin tidak lengkap sehingga diminta untuk melengkapi," pungkasnya.(mp/*b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails