Rabu, Maret 03, 2010

Soal BOS dan BOP, Kepsek SMPN 28 Bantah Korupsi

JAKARTA, MP – Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) oleh SMP Negeri 28 untuk Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) Johar Baru sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, telah diperiksa BPKP dan BPK yang hasilnya tidak ada masalah.

Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 28, H. Asadulloh itu menanggapi laporan ICW ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta tentang adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan BOP untuk PKBM Johar Baru. “Pengelolaan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan,” jelas Asadulloh, Rabu (3/3) di kantornya.

Menurutnya, dalam pengelolaannya berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Di mana ditentukan pengelolaan BOS dan BOP terhadap PKBM yang menginduk di sekolah tetap dilakukan oleh sekolah induk.

Pengelolaan dana BOS dan BOP 2007 dan 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat pembantu tingkat kota, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, BPK dan BPKP. “Bahkan Inspektorat pembantu di lima wilayah kota semuanya telah memeriksa, hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Kepala Sudin Pendidikan Dasar Jakpus, Zaenal Soeleman, menyatakan masalah tersebut sudah lama dan telah dilakukan klarifikasi. Hasilnya tidak ada penyimpangan dan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan.(red/*tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails