Senin, Oktober 19, 2009

Tertimpa Pohon Tumbang, Silakan Klaim

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi asuransi atau jaminan ganti rugi kepada para korban pohon tumbang. Asuransi diberikan kepada korban manusia dan kendaraan.

"Silakan lapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan melampirkan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Pusat, Suzy Marsitawati, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin, (19/10).

Mereka yang bisa melakukan klaim adalah pemilik kendaraan atau bangunan yang rusak tertimpa pohon tumbang di area umum. Mereka yang menjadi korban luka akibat tertimpa pohon tumbang juga dapat mengajukan klaim.

Untuk kendaraan, klaim diajukan ke kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dengan menyertakan foto bukti kerugian materi, keterangan polisi, dan foto copy KTP.

Sedangkan untuk korban luka dan meninggal, klaim bisa diajukan dengan membawa surat permohonan disertai salinan kartu identitas, surat keterangan RT/RW, surat kematian, dan surat kepolisian.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ery Basworo, beberapa waktu lalu, mengatakan, nilai klaim akan dihitung berdasar tingkat kerusakan. Namun, nilai maksimal yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp 10 juta.

Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menunjukkan, pengajuan klaim akibat pohon tumbang sepanjang 2008 mencapai 50 orang. Meningkat dibandingkan tahun 2006-2007 sebanyak 42 klaim, dan pada 2004-2005 hanya 20 klaim.(red/*vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails